Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Biaya Domestik Haji Setdako, Kejari Pekanbaru Lakukan Proses Klarifikasi Terhadap Terlapor

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Jalan Jend Sudirman.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tindaklanjuti laporan dugaan mark-up biaya domestik haji Setdako Pekanbaru, tim penyidik pidana khusus (Pidus) Kejari Pekanbaru, mengaku hingga kini masih konsen melakukan proses klarifikasi atau pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ya benar, hingga kini tim penyidik Pidsus, masih dalam tahap proses klarifikas (pemanggilan para saksi-saksi, red) dan masih berjalan," kata Kasintel Kejari Pekanbaru Effendi Zarkasy menjawab oketimes.com pada Selasa, 19 November 2024 lewat gawai.

Ditanya hingga kini sudah berapa saksi yang diundang penyidik Pidsus untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan korupsi tersebut? Effendi menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail ada berapa orang yang sudah diundang, untuk memberikan klarifikasi dalam seputar kasus tersebut.

"Belum tau aku jumlah pastinya, yang pasti proses klarifikasi masih berjalan," tukas Effendi.

Dia juga menyebutkan guna mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih konsen melakukan upaya penyelidikan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana proses kasus tersebut berjalan dengan baik.

Seperti diberitkan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat, Amanah Rakyat Indonesia (LSM-Amatir), melaporkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Selain Indra Pomi Nasution, LSM Amatir juga melaporkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) serta pihak pelaksana atau kontraktor penyelenggaraan biaya domestik jemaah Haji Kota Pekanbaru 2024.

"Benar, kita sudah memasukan laporan ke Kejari Pekanbaru terkait dugaan mark up dan biaya domestik jemaah haji Kota Pekanbaru 2024," kata Ketum LSM AMATIR Nardo Pasaribu, SH kepada oketimes.com pada Selasa 19 November, 2024 di Pekanbaru.

Nardo menyebutkan bahwa dalam temuan dan analisis LSM Amatir, terdapat dugaan mark up atau penggelembungan harga pada kegiatan jasa penyelenggaraan acara atau biaya domestik jamaah Haji Kota Pekanbaru 2024.

Kegiatannya jelas Nardo, dilaksanakan oleh Krakatau Citra Indo sebanyak 1.160 jemaah memakan biaya Rp.2,600,000 per jemaah. Sehingga, lanjut Nardo, total biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp.3,016,000,000.

Menurut Nardo, nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan harga normal tiket pesawat Pekanbaru-Batam (PP) yang biasanya berkisar lebih kurang Rp. 1.3 juta untuk tiket pulang pergi.

"Artinya harga tersebut mengalami kenaikan lebih kurang 100 persen. Kegiatan tersebut terdapat pada Jasa Event Organizer Kota Pekanbaru tanggal 2 mei 2024 dengan nomor pesanan JVN-P2405-9183712 berupa perjalananan domestik sebanyak 1.160 jemaah yang memakan biaya Rp.2,600,000 per jemaah " beber Nardo.

Sehingga beber Nardo, total biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp.3,016,000,000. Jika dilihat dari rincian produk yang ditampilkan Krakatau Citra Indo menayangkan biaya Akomodasi/Tiket Pesawat dengan spesifikasi teknis Tiket Pesawat dari Pekanbaru Batam, pulang-pergi senilai Rp 2.775.000,00. Pada keterangan tidak disebutkan adanya akomodasi lainnya pada paket tersebut.

Nardo juga menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru tersebut, jika dibandingkankan dengan biaya jemaah haji dari Kabupaten Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan biaya domestik hanya mengeluarkan biaya Rp1,2 juta per jemaah.

Dimana jelas Nardo, dengan biaya domestik sebesar Rp.1,2 juta itu, digunakan untuk hotel dan transportasi ke Embarkasi Batam. Padahal ungkap Nardo, perbandingan data, diketahui perjalanan jemaah haji dari Kabupaten Singingi lebih jauh yaitu dari Taluk Kuantan.

Selain itu juga jelas Nardo, diketahui keberangkatan jemaah haji dari Kota Pekanbaru bergabung dengan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Singingi, Kampar dan Rokan Hulu.

"Kami menilai bahwa terdapat indikasi dugaan kongkalikong antara PPK dengan penyedia dibuktikan dengan akta pendirian dirubah pada waktu berdekatan dengan pemilihan penyedia" jelas Nardo.

Terkahir dia juga menegaskan berdasarkan temuan dan analisis mendalam, pihaknya akan mengawal kasus dugaan penggelembungan biaya domestik keberangkatan haji Pemko tersebut hingga para pihak harus mempertanggung jawabkannya.

"Laporannya sudah masuk, dan kita berharap kasus ini bisa segera tuntas," pungkas Nardo.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait