Sst..Pengadaan Makan Minum BPKAD Bengkalis Rp2,3 Miliar Disinyalir Fiktif, Dikonfirmasi Aready Membisu

Kepala BPKAD Bengkalis H. Aready saat memimpin rapat bersama para stafnya di ruang rapat Kantor BPKAD Bengkalis belum lama ini. Foto (bengkaliskab.go.id)

Pekanbaru, Oketimes.com - Disinyalir fiktif dan terkesan misterius, pengadaan makan dan minum rapat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,3 miliar patut dicurigai dan dipertanyakan.

Pasalnya, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh oketimes.com, bahwa dalam pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada BPKAD Bengkalis, menunjukkan beberapa permasalahan yang terindikasi adanya kegiatan fiktif pada realisasi anggaran tersebut.

Informasi yang dihimpun oketimes.com dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat. Proses pemilihan langsung atas Belanja Makanan dan Minuman Rapat, diketahui bahwa terdapat 23 pesanan pada tujuh penyedia makanan dan minuman rapat yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tiga unit kerja untuk pesanan di atas Rp50.000.000,00,

SPK tersebut, terdiri dari 13 SPK pada bidang Anggaran, yakni 9 pada bidang perbendaharaan dan 1 SPK pada bidang sekretariat, dengan total pengeluaran sebesar 2.346.488.000.

Kemudian dari hasil pemeriksaan uji petik terhadap 23 SPK tersebut, diketahui bahwa makanan dan minuman yang dipesan terdiri dari sarapan, kudapan kotak (snack box), dan nasi kotak.

Anehnya saat dilakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa realisasi kegiatan rapat yang menggunakan SPK makanan dan minuman tersebut, tidak menggambarkan kondisi riil.

Terkait temuan ini, BPKAD Bengkalis, pernah menjelaskan kepada auditor, bahwa SPK muncul sebelum atau sesudah kegiatan rapat berlangsung. Namun dalam daftar hadir yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban, tidak dapat diandalkan menggambarkan kondisi rapat.

Selanjutnya, keterangan yang disampaikan oleh Pejabat Pengadaan (PPTK) di BPKAD, diketahui bahwa SPK yang ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan didapat dari PPTK. Hal ini dikarenakan PPTK yang lebih mengetahui latar belakang Penyedia, karena mengikuti tahun tahun sebelumnya.

Tidak sampai disitu, penyedia juga menjelaskan bahwa tidak memiliki catatan harian pemesanan selama tahun 2023. Penyedia juga tidak ada membuat tanda terima saat pengambilan/serah terima pekerjaan maupun dokumentasi foto. Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Penyedia menyebutkan jumlah yang ditulis disamakan dengan yang jumlah yang tertera pada SPK.

Atas dugaan tersebut, oketimes.com mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis yang saat ini dijabat oleh H. Aready pada Selasa hingga Rabu 21 Agustus 2024, belum bersedia menjawab panggilan awak media ini meski sudah berulang kali dihubungi lewat aplikasi gawainya.

Begitu juga dengan pesan pertanyaan yang dikirimkan ke aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 0813 6599 XX39 belum juga berbalas, hingga berita ini dimuat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait