Miliki 8 Paket Sabu, Polsek Tenayan Raya Sergap Residivis Kasus Narkoba

Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, tersangka diamankan pada Jumat (14/06/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB. "
Pekanbaru, Oketimes.com - HR alias Upan (44), seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2022 lalu, kembali diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya.
Ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, di rumahnya yang berada di Jalan Seroja Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, tersangka diamankan pada Jumat (14/06/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli di rumahnya yang berada di Jalan Seroja Indah," ujar Iptu Dodi Vivino pada Minggu, 16 Juni 2024 kemarin.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,92 gram.
"Saat diintrogasi, tersangka mengaku sabu tersebut ia dapat dari kakak kandungnya berinisial H yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita," kata Kanit.
Kanit menambahkan, motif pelaku nekat kembali mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Menurut pengakuannya, ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, karena semenjak keluar dari penjara ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, ia juga sudah kecanduan sabu," ujar Iptu Dodi Vivino.
Penangkapan tersangka lanjut Iptu Dodi, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Seroja Indah sering terjadi transaksi narkoba yang dilakoni oleh tersangka.
"Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli di rumahnya," kata Iptu Dodi Vivino.
Saat digeledah, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Kanit.***
Komentar Via Facebook :