Temukan Kejanggalan dan Penyimpangan

Aktivis Lasak Siapkan Laporan Dua Mega Proyek Bermasalah Dispora ke APH

Kondisi dua paket mega proyek Dispora Kota Pekanbaru, yang berlokasi di Sport Center Tenayan Raya, Kulim, senilai Rp13,4 miliar dari APBD Pemko T.A 2021-2022 yang patut dipertanyakan serta curigai pelaksanaannya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Temukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan dua mega proyek Dispora Kota Pekanbaru, aktivis Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) Daerah Provinsi Riau, siapkan laporan dugaan penyimpangan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat ini.

"Saat ini kami sedang menyiapkan laporan tentang kejanggalan dua mega proye Dispora Kota itu ke APH," kata Koordinator LASAK Daerah Provinsi Riau Boyke Parpati kepada oketimes.com pada Rabu (7/2/2024) di Pekanbaru.

Disebutkan Boyke, dua mega proyek yang dinilai sarat penyimpangan dan dugaan korupsi tersebut, yakni Pembangunan Lapangan Menembak dan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Komplek Sport Center Tenayan Raya, Kulim.

"Kedua proyek itu, dilakukan Dispora Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dari APBD Kota Pekanbaru, dengan senilai Rp13,4 miliar," ungkap Boyke.

Boyke menyebutkan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Sport Center Tenayan Raya tahun 2021 itu, dikerjakan oleh PT. Lamkapai Pratama Mandiri, dengan nilai Kontrak Rp.6.427.921.884,00.

Sedangkan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Sport Center (Lanjutan) T.A 2022, dikerjakan CV. Bulat Air dengan nilai kontrak Rp.4.260.825.173,00.

Kemudian Pembangunan Lapangan Menembak Sport Center Tenayan Raya T.A 2021, dikerjakan oleh CV. Mutiara Abadi dengan nilai kontrak Rp.1.836.630.003,00 dan Pembangunan Lapangan Menembak Sport Center Lanjutan T.A 2022 yang juga dikerjakan CV. Mutiara Abadi dengan nilai Proyek Rp800.332.423,00.

Berdasarkan hasil observasi yang dikukannya di lapangan baru ini, Boyke menyebutkan kondisi atau keadaan kedua lapangan tersebut tergenang air dan sangat memprihatinkan.

"Melihat kondisi kedua lapangan tersebut, berdasarkan pantauan di lokasi, untuk lapangan menembak, kita menduga pekerjaan pipa serapan tidak terlaksana. Jadi, jika hujan berharap tanah/lantai lapangan cepat menyerap, karena kondisi tanah/lantai lapangan menembak sekarang seperti pasir urug, seharusnya ditimbun dengan tanah timbun pilihan", terang Boyke.

Kemudian lanjut Boyke, untuk pekerjaan struktur lantai, pihaknya mendapati penggunaan mutu beton tidak sesuai spek.Seharusnya dilokasi proyek itu, menggunakan mutu beton K175, namun yang terlaksana justru menggunakan mutu beton K100 tanpa menggunakan lantai kerja serta pasir urug.

Lebih lanjut, Boyke merincikan bahwa pemasangan rumput gajah tidak terlaksana sepenuhnya, pemasangan tali nilon berantakan seperti pekerjaan yang dilakukan oleh anak kecil dan carut marut, sehingga mengurangi fungsinya.

Kemudian untuk lapangan sepak bola, Boyke mengatakan diduga struktur serapan mengalami gagal fungsi, sehingga begitu hujan, lapangan tergenang air. Selain itu, jenis rumput dan lapisan rumput manila di lapangan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Merujuk pada temuan kita, kita menyimpulkan bahwa diduga, terjadi unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Teknik Kerja (PPTK) dalam melakukan pengawasan. Bahkan kita menduga terjadi penyalahgunaan jabatan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok", ulas Boyke.

Ia menilai bahwa unsur 2 alat bukti sudah terpenuhi sebagaimana termaktub atau ditetapkan dalam KHUP dan UU Nomor. 20 Tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU Nomor. 30 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Atas dasar tersebut, kami meminta, agar pihak penegak hukum menindaklanjuti surat laporan yang akan kita laporkan dalam waktu dekat ini," pungkas Boyke meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait