CIC Riau Ungkap Dugaan Skandal Korupsi Bank Riaukepri Syariah

Ilustrasi Bank Riau Kepri Syariah

PEKANBARU, Oketimes.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Coruption Investigation Committee (CIC), akan mengungkap dugaan skandal korupsi di Bank Riaukepri Syariah, baik yang sudah ditangani aparat penegak hukum maupun yang masih tersimpan rapat di meja direksi. Indikasi kuat skandal dugaan pidana korupsi dialukan direksi Bank Riaukepri Syariah yang masih aktif, maupun yang sudah pensiun telah merugikan uang daerah.

Ketua DPW Provinsi Riau Coruption Investigation Committee, Moriza Eka Putra kepada sejumlah media, baru-baru ini mengungkapkan, dugaan skandal korupsi Bank Riaukepri Syariah dilakukan secara struktur, mulai dari pimpinan bagian, pimpinan divisi, pimpinan cabang, dan sampai direksi bersama PT. Yastera. 

‘’Untuk sementara ini dari data yang kami pelajari PT. Yastera bukan anak perusahaan Bank Riaukepri Syariah, namun demikian pemegang saham di perusahaan tersebut mantan pejabat Bank Riaukepri,’’ ujar Moriza.

Menurut Moriza, disinilah mulai terkuak permainan yang dilakukan Bank Riaukepri, dengan menetapkan sebagian besar proyek di Bank Riaukepri Syariah dilaksanakan PT. Yastera melalui Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). KKN yang dilakukan mulai pekerjaan pengadaan barang sampai jasa outshorcing tenaga kerja, termasuk Satpam di seluruh cabang dan anak cabang.

Cukup beralasan memang patut diduga kuat antara Bank Riaukepri Syariah dengan PT. Yastera sejak dari dulu telah melakukan tindak pidana korupsi secara struktur dengan memperkaya diri orang maupun badan lain yang merugikan keuangan daerah. Ini dibuktikan dengan laporan rekanan yang mengikuti tender di Bank Riaukepri. Seperti di antaranya, tender pengadaan sewa mobil dan jasa outshircing.

‘’Kami sudah mendapatkan laporan dari salah satu perusahaan jasa outshorcing di Riau, yakni PT. Tamaddun Riau, diamana PT. Yastera melakukan monopoli semua pengelolaan jasa pengamanan di Bank Riaukepri Syariah saat ini,’’ papar Moriza.

Moriza menambahkan, saat ini pihaknya masih mempelajari data-data yang diperoleh, dan berusaha untuk meminta klarifikasi kepada Bank Riaukepri Syariah. Namun sejauh ini belum dapat jawaban klarifikasi dari Bank Riaukepri Syariah.

‘’Sambil mengumpulkan data laporan yang lain, kami dengan itikad baik sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Bank Riaukepri Syariah, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban,’’ ujarnya.

Terkait itu, Pinbag IR & Komunikasi Korporasi Bank Riau Kepri Syariah Ika Irawan, mengatakan apa yang dituduhkan tersebut, tidak benar adanya, karena Bank dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank serta tidak melanggar prinsip-prinsip GCG, singkatnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait