Bara Api Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Lapangan Tembak dan Sepak Bola Sport Centre ke Jaksa

Sekjen DPP LSM BARA API Afifuddin, SH, saat menyerahkan berkas Laporan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Lapangan Menembak dan Lapangan Sepakbola pada Rabu 9 November 2022 ke Kejari Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com -Rawan dari ajang dugaan korupsi, LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API), laporkan proyek Pembangunan Lapangan Menembak dan Lapangan Sepak Bola yang berlokasi di Kawasan Sport Centre Kota Pekanbaru, pada Rabu 9 November 2022 ke Kejari Pekanbaru.

"Surat laporan sudah kami sampaikan secara langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru tadi pagi," kata Sekjen DPP LSM BARA API Afifuddin, SH kepada wartawan usai melaporkan dua pekerjaan di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Pekanbaru dengan menggunakan APBD Tahun 2021.

Afifuddin menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya menemukan indikasi dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di dua lokasi proyek itu, yakni Lapangan Tembak dan Lapangan Sepakbola yang berlokasi di Kawasan Sport Centre Kota Pekanbaru, di Kecamatan Tenayan Raya.

"Dari hasil observasi dan telaah secara langsung di lokasi proyek, kami temukan pembangunan kedua proyek yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun 2021 lalu, rawan terjadi korupsi, karena kondisi hasil pembangunannya justru seperti pekerjaan asal jadi yang diduga telah merugikan keuangan negara," bebernya.

Dia menyebutkan dalam proyek tersebut, ditemukan tidak adanya pekerjaan timbunan tanah dan pembuatan tanggul setinggi 5 meter dengan valume 7364.30 meter kubik dan pekerjaan tumpukan ban bekas berisi tanah sebanyak 960 buah tidak dikerjakan rekanan.

"Semestinya dalam Bill of Quantity (BoQ), ada pekerjaan Galian Tanah dan Pembentukan Tanggul Tanah 27,500.55 M³, Pekerjaan Timbunan Tanah Tanggul dan Pembentukan tinggi 5 m 7,364.30 M³ serta Pekerjaan Tumpukan Ban Bekas diiisi tanah 960 buah. Justu, fakta di lapangan pekerjaan itu, diduga tidak dilakukan oleh CV Mutiara selaku rekanan dalam pekerjaan itu," bebernya.

Tidak sampai disitu, Afifuddin juga mengatakan berdasarkan dari hasil analisa bersama tim observasi diketahui pekerjaan yang dikerjakan CV Mutiara dengan senilai kontrak Rp.1.836. 630. 002,- dan diawasi PT Abata Rencana Karya Nusa (ARKN) kondisinya mempritahatinkan.

"Hasil analisa kami paling dikerjakan pada kisaran 40-50 persen," urainya sembari menyebut dugaan korupsi tidak sesuai Spesifikasi juga diprediksi bakal terjadi pada pembangunan lanjutan lapangan tembak pada tahun 2022 ini.

Karena, pembangunan lanjutan itu sambung Afifuddin, pekerjaan berbiaya Rp.800.332.423 yang dikerjakan oleh CV Mutiara Abadi juga diduga tidak melakukan Pekerjaan Tumpukan Ban Bekas diiisi tanah.

"Dari hasil investigasi kami pada pembangunan lanjutan lapangan tembak, tidak ada pekerjaan tumpukan ban berisi tanah yang dilakukan rekanan. Justru, disana hanya ada pembuatan dinding/bedeng yang hanya ditanami rumput,"sebutnya.

Sementara, untuk pembangunan lapangan sepakbola sambung Afifuddin, pihaknya menemukan pekerjaan tidak sesuai seperti Timbunan tidak sesuai, Saluran resapan tidak sesuai spesifikasi serta Beton tidak sesuai.

Padahal, untuk pembangunan lapangan sepakbola itu, telah digelontorkan Anggaran sebesar Rp 6.427. 921.844 yang dikerjakan oleh PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM) dibawah pengawasan PT Sera Rora Abadi Konsultan (SRAK).

Anehnya, pada 2022 ini, Dispora kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp.4.260.825.173 yang dikerjakan oleh CV. Bulat Air dan Konsultan Pengawas CV Thozka Prima Konsultan.

Dalam kesempatan itu, Afifuddin mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit alokasi anggaran yang digelontorkan pada pembangunan kedua proyek lapangan tembak dan lapangan sepakbola di kawasan Sport Centre Tenayan Raya itu.

Lantaran itu juga Afifuddin berkomitmen untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), agar serius menuntaskan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Lapangan Tembak dan Lapangan Sepakbola tersebut. "Kami tidak mau prosesnya cuma setengah-setengah," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait