Terancam Pasal Berlapis, Empat Pelaku Penganiaya MS, Diamankan Polisi

Empat tersangka penganiaya MS saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan pada Selasa (18/10/2022) di Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah mendapat kecaman keras dari elemen masyarakat, terhadap aksi penganiayaan yang dialami oleh korban MS (33) pada Jumat 7 Oktober 2022 malam, di salah satu Kedai Kopi Jalan Rajawali Sukajadi, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mengamankan empat pelaku penganiayaan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Pekanbaru.
"Keempat pelaku penganiyaan berinisial Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44) dan Wis alias Siwis (41). Mereka datang saat kita panggil ke Polda Riau dan kita amankan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Asep Darmawan kepada wartawan dalam konferensi persnya Selasa (18/10/2022) di Mapolda Riau.
Sunarto menjelaskan, sebelum keempat pelaku penganiyaan diamankan, para pelaku pada Jumat 7 Oktober 2022 malam, melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap MS (33) di salah satu Kedai Kopi Jalan Rajawali Sukajadi Kota Pekanbaru.
Di TKP lanjut Sunarto, pelaku Def alias Efi Taher (48), mengajak dan membawa tiga tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban MS di warung kopi AW Jalan Rajawali Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Tersangka Def, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang krah baju korban, sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban," ulas Narto sapaan akrab Kabid Humas Polda Riau itu.
Kemudian sambung Narto, secara bersamaan pelaku Har alias Anto Gledor juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara meinjak-injak menggunakan kaki pelaku kepada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW.
"Hal yang sama juga dilakukan pelaku Ded alias David (44), dengan melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukulkan batu bata kearah kepala korban secara berulang-ulang serta meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi tersebut," beber Narto.
Tidak sampai disitu saja sebut Narto, pelaku Can alias Wis alias Siwis (41), juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melemparkan gelas kaca kearah kepala korban serta meinjak-injak kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.
Akibat kejadian tersebut sambung Narto, korban MS mengalami luka-luka di sejumlah tubuh korban, yakin pada bagian kepala, mata, pergelangan tangan, pipi, daun telinga disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul yang saat ini masih terbaring di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.
"Terkait tindak pidana ini, kita amankan barang bukti sehelai baju warna hitam milik korban, sebuah pecahan piring, tujuh buah pecahan gelas, sebuah pecahan batu bata, satu unit HaPe Xiomi warna Gold dan satu unit HaPe Vivo," beber Narto lagi.
Akibat perbuatan tersebut lanjut Narto, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin. Setelah korban MS, melaporkan tindak pidana penaganiyaan tersebut pada Jumat 07 Oktober 2022 malam, sesuai dasar LP/B/480/X/2022/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 07 Oktober 2022.
Terkait kasus ini keempat Pelaku dilakukan penerapan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi : Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun.
Kedua, Pasal 351 ayat (2) KUHP : Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun. Ketiga, Pasal 55 KUHP : Orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Kemudian penerapan Pasal 56 KUHP yang berbunyi "Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu," pungkas Sunarto meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :