Peredaran Pupuk Oplosan Marak, LSM SPKN Laporkan Distributor Pupuk Palsu ke Polda Riau

Sekjen DPP SPKN Riau Frans Sibarani saat menyerahkan laporan delik aduan terhadap maraknya peredaran pupuk palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Rau pada Senin, 12 September 2022 di Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Maraknya penjualan jenis merk pupuk yang tidak terdaftar pada Kementerian Tanaman Pangan (Kementan) RI, sangat mengganggu kesetabilan pasar, dan juga sangat merugikan masyarakat, petani maupun pemerintah di wilayah Riau. Terkait itu, DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), melaporkan beberapa Distributor pupuk tersebut ke Mapolda Riau.
"Laporan tersebut, kami lakukan berupa delik aduan umum kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau," kata Sekjen DPP SPKN Riau Frans Sibarani kepada media pada Senin, 12 September 2022, usai menyerahkan laporan ke Mapolda Riau.
Frans Sibarani menyebutkan selama ini, dugaan Tindak Pidana Pengedaran dan Penjualan Pupuk tidak memiliki Izin Edar Pemerintah RI, melakukan upaya hukum dengan melakukan tindakan kepada Pokok Perkara berikut ini.
Dugaan pupuk yang tidak berizin yang dilaporkan SPKN lanjut beber Frans, yakni Pupuk NPK Granule Harimau Rokan jenis organik majemuk yang beralamat di Jalan Bayam LK. II, Si Umbut-umbut, Kota Kisaran Timur, Sumatera Utara.
"Ada enam terduga pengurus pupuk tersebut kami laporkan dalam laporan kami," ungkap Frans.
Kemudian lanjut Frans, ada pula produk Pupuk yang bernama Basimbah Tani dengan pupuk organik yang dikelolah Perusahaan Produsen PT. Basimbah Tani Syahdilata beralamat di Jalan Puja Karya Lingkungan Bandarejo, Ujung Bandar, Kecamatan Sei Rantau, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Sementara Distributornya ada di wilayah Pujud, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Dalam peran ini ada barang bukti berupa Foto Pupuk NPK Granular Gajah Mas, Profile Perusahaan PT. Basimbah Tani, Youtube," beber Frans.
Selanjutnya, sebut Frans, ada Produk Pupuk organik NPK Granular Gajah Mas yang diproduksi Perusahaan Produsen oleh PT. Pupuk Gajah Mas Jaya yang beralamat di Jalan Patria Sari No.59 Pekanbaru, yang berkantor pemasaran di Jalan Pramuka, Jalan Morse Lembah Sari, Kec. Rumbai Pesisir. Pekanbaru.
"Dengan adanya laporan delik aduan ini, kami SPKN meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, agar dapat melakukan pendalaman untuk mengungkap para pelaku terduga tindak pidana melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor," beber Frans.
Menurutnya lagi, persoalan pupuk Illegal ini adalah suatu ancaman terhadap KETAHANAN PANGAN NASIONAL, yang merupakan Jaminan Kehidupan Rakyat, Program Presiden RI Jokowi hingga ke daerah di Ketuai oleh Gubernur dan Bupati.
Jadi tidak bisa tanpa SUATU ATENSI KHUSUS, Ratusan Triliun Dana dialokasikan Presiden RI dan Para Menko untuk membiayai Ketahuan Pangan, termasuk dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
"Jadi harus ada Ketegasan Penegakan Hukum, urusan ini bisa sampai ke Presiden RI dan Menko Perekonomian. Karena Pupuk Illegal bisa membahayakan Pertanian Rakyat," beber Frans Sibarani.
Terakhir, Frans Sibarani juga mengatakan jika tidak segera ditertibkan, akan terdapat masalah Bakteri yang bisa mematikan dan membahayakan lingkungan.
"Jadi kita Profesional saja, Aparat harus bertindak. Kalau tidak urusan ini akan berlanjut ke Kapolri dan Presiden RI Jokowi," pungkas Frans Sibarani meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :