Sembunyi di Rumah Petak, Polisi Tangkap DPO Pembacok Mantan Abang Ipar di Pasar Dupa

Tersangka DS (38) pelaku tindak pidana penganiyaan berat saat diamankan di Mapolsek Tampan Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sempat kabur usai melakukan aksi pembacokan pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu, Kepolisian Sektor Tampan Resta Pekanbaru, meringkus pelaku pembacokan mantan abang iparnya dari tempat persembunyian pada Jumat (10/09/2022) di sebuah rumah petak Pasar Dupa Kota Pekanbaru.
"Pelaku DS (38) kami amankan saat berada di Pekanbaru, setelah kabur ke daerah Jawa, Sumbar. Ia kabur usai melakukan aksi pembacokan terhadap AP (40) pada Selasa (26/07/2022) lalu, di TKP Jalan Cipta Karya Gg. Bahagia III Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani," kata Kapolsek Kompol I Komang kepada media pada Sabtu (10/09/2022) di Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku DS melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat, terhadap korban AP (40), mantan abang ipar pelaku yang tinggal di Jalan Cipta Karya Perum palutan Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Pekanbaru.
Akibat bacokan pelaku, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, pundak, kaki kanan, punggung, serta tangan kiri, dalam kondisi berlumuran darah dan sempat dilarikan ke RS Awal Bross Panam, guna pengobatan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
Dalam laporan korban lanjut Kapolsek, kejadian tersebut dipicu lantaran masalah keluarga. Dimana korban merupakan mantan abang Ipar pelaku. Pelaku marah dan berujung terjadi membacok, karena korban dianggap salah satu orang yang menghalang-halangi pelaku untuk berjumpa sama anak kandungnya.
"Semenjak mantan istrinya dan anaknya kecil sudah lama ditinggalkan pergi oleh pelaku (pisah cerai), karena pelaku sering melakukan pemukulan (KDRT) terhadap mantan istrinya dan tidak tahan akhirnya pisah (cerai) dan sekarang mantan istrinya sudah menikah dan miliki anak satu," ulas Kapolsek Tampan.
Emosi pelaku memuncak saat pada Selasa (26/07/2022) siang sekira pukul 12.00 wib, korban bersama pelapor, sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di TKP Jalan Cipta Karya Gg. Bahagia III Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani dan berpapasan dengan pelaku.
Kala itu, keduanya terjadi cek cok mulut antara pelaku dengan korban, dan pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang dengan cara membabi buta kepada kortban, yang mengakibatkan korban luka luka parah.
Tak lama kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tampan, hingga Piket Reskrim mendatangi TKP dan sempat melakukan pengejaran ke rumah pelaku.
"Di rumah pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebilah parang di depan rumah pelaku, dimana parang tersebut digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Sementara pelaku DS, tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri atau kabur," beber Kapolsek.
Setelah Polisi menyebarkan Daftar Pencairan Orang (DPO), Team Opsnal mendapatkan Informasi keberadaan pelaku, pada Jumat (09/09/2022) sekira pukul 02.30 wib di dalam Rumah Petak Pasar Dupa Tangkerang Pekanbaru.
Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Tampan langsung menangkap pelaku. Saat ditangkap, tidak terjadi perlawanan. Namun saat digeledah, polisi menemukan sajam pisau yang tersimpan di pinggangnya dan langsung diamankan serta digelandang ke Mapolsek Tampan, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Ketika d introgasi, pelaku DS ternyata sempat kabur atau melarikan diri ke Pulau Jawa, Sumbar dan bahkan berpindah pindah masih di wilauah Riau dan tidak selalu menetap dan selalu berpindah.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan atas perbuatan pelaku, terdapt sebilah parang untuk membacok korban, sebilah pisau yang didapat di pinggang pelaku saat dilakukan penangkapan dan sehelai celana yang ada bercak darah.
Tidak sampai disitu sebut Kapolsek, terhadap pelaku saat dilakukan test urine, dinyatakan positive mengandung Narkotika mengandung metamfetamin.
"Pelaku DS (38) kami sangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :