Asik Pesan Togel Sie Jie Online Lewat Hape di Kedai Kopi, Pemuda Okura Diamankan Polisi

Tersangka SI (40) dan barang bukti judi sie jie saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Asyik pesan nomor togol jenis sie jie di kedai kopi, seorang pemuda Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, diamankan Tim Unit Polsek Rumbai Pesisir, pada Sabtu, 03 September 2022 malam.

"Pelaku judi togel jenis sie jie ini berinsial SI (40), kita amankan saat pelaku berada di Jalan Raja Panjang, atau tepatnya disebuah warung kopi Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, SH SIK, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (6/9/2022) lewat gawai.

Disebutkan Kapolsek Rumpes, sebelum pihaknya mengamankan pelaku judi tersebut, Sabtu, 03 September 2022, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Raja Panjang, tepatnya disebuah warung kopi Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi judi online togel jenis sijie.

"Guna menindaklanjuti laporan tersebut serta berdasarkan petunjuk, tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan hingga pelaku dapat diketahui keberadaannya," ulas Kapolsek Rumpes.

Lantaran itu sebutnya, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Suleman. SH dan dipimpin oleh panit opsnal IPDA Rahmat Saupani bersama tim opsnal mendatangi warung kopi yang sudah menjadi TO tersebut.

Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir dibawah pimpinan IPDA Rahmat Saupani, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku inisial SI yang kebetulan berada di warung kopi tersebut, sedang asyik transaksi jual beli judi online dengan menggunakan ponsel androidnya.

Saat diinterogasi lanjut Kapolsek, Pelaku SI mengakui benar telah melakukan jual beli judi online jenis sie jie dengan menggunakan hapenya. Merasa cukup bukti, tim langsung membawa pelaku ke Mapolsek Rumbai Pesisir, guna dilakukam proses lebih lanjut.

Kapolsek juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HaPe merk Oppo yang didalamnya terdapat angka-angka pesanan nomor judi jenis sie jie online, uang tunai sejumlah Rp. 265.000,- dari hasil jual beli judi jenis sie jie online.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku SI disangkkakan Pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana, jo UU No. 7 thn. 1974 tentang penertiban perjudian," pungkas Kapolsek Rumpes itu meyakinkan.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait