Deportasi UAS, DPN Gerhana Tunas Bangsa Kecam Singapura

Riko Rivano SH MH, Ketua Umum DPN - LSM Gerhana Tunas Bangsa (GTB).

Pekanbaru, Oketimes.com - Peristiwa 'Deportasi' terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) yang tengah viral dan menghebohkan di media sosial oleh pihak Negara Singapura, pada Senin (16/05/2022), bikin geram berbagai kalangan.

"Memperlakukan warga Negara Indonesia, yaitu Ustadz Abdul Somad, istri dan anak balita secara kurang layak, itu sangat kita sayangkan dan kita kecam," kecam Ketua Umum DPN LSM Gerhan Tunas Bangsa (GTB), Riko Rivano SH MH, kepada media pada Rabu 18 Mei 2022 di Pekanbaru.

Disebutkan Riko, perlakuan pihak Singapura kepada salah satu Ustadz UAS, diniali tidak mencerminkan ASEAN COMMUNITY ETIC.

"Singapura kurang menunjukkan cara yang beradab terhadap warga Negara Indonesia. Silakan melarang ke Singapura, namun Singapura mesti menunjukan standar operasional prosedur yang manusiawi. Apalagi terdapat  bayi berusia tiga bulan dan balita empat tahun dalam kejadian tersebut," kesal Riko.

Dalam hal ini, sikap masyarakat Indonesia lanjut Riko, negara asing boleh berbeda pandangan politik, namun ketika terkait perlakuan tidak menyenangkan Negara lain terhadap warga Negara Indonesia, perbuatan mesti satu pandangan tentang komitmen membela hak warga Negara Indonesia di manapun berada.

Menurut Riko, yang mengutip pernyataan pakar Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, Pemerintah Singapura harus jelaskan tindakan terhadap UAS, terlebih kehadiran UAS hanya kunjungan biasa.

Lantaran itu sebut Riko Rivano, menitikberatkan pada prinsip bahwa warga Negara Indonesia, wajib dilindungi dimana pun dia berada. "Negara mesti hadir melindungi warga Indonesia," tegas Riko.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait