Jarang Ngantor, Anggota Dewan Riau Terima Gaji Full Tiap Bulan, Ini Rinciannya

ILustrasi Malas Ngantor

Pekanbaru, Oketimes.com - Meski jarang masuk kantor, sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Riau Periode 2019-2024, masih tetap menikmati gajinya dan hak dewan selama dua tahun terakhir ini.

Alasannya beragam, ada yang menyebutkan gegara pandemi Covid-19, sakit dan usia sudah mulai udzur, jadi tameng oknum anggota dewan provinsi untuk bolos ngantor.

Ironisnya lagi, ada juga oknum anggota dewan provinsi yang sejak baru dilantik menjadi anggota dewan, juga mendapat hak yang sama dengan anggota dewan yang rajin ngantor.

Selain gaji dan hak anggota dewan, fasilitas seperti kenderaan dinas dan fasilitas kepentingan dewan lainnya, juga diakomodir oleh pemprov Riau, lewat Sekretariat Dewan Provinsi Riau.

Anehnya, aksi bolos ngantor oknum anggota dewan itu sudah lama berlangsung, bahkan hingga kini. Sehingga keberadaan Tatib Dewan dan Badan Kehormatan (BK) Dewan Provinsi, seakan tidak berguna dengan adanya aksi bolos ngantor tersebut.

Berdasarkan informasi dan observasi lapangan yang dihimpun oketimes.com dilapangan. Hingga kini, sejumlah anggota dewan provinsi riau yang malas ngantor itu, yakni berinisial Su alias Mis Dapil Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, inisial RS alias Mos anggota dewan provinsi Dapil Kabupaten Kampar dan terakhi inisial SA alias Sari, Anggota Dewan Provinsi riau Dapil Kabupaten Rokan Hulu.

"Gaji mereka masih kita bayar full hingga kini dan tidak ada pemotongan," kata Sekwan DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP. saat dihubungi oketimes.com belum lama ini lewat gawai.

Muflihun juga tidak menampik adanya sejumlah anggota dewan tesebut malas ngantor, namun tetap menerima gaji dan hak dewan meski tidak ngantor.

Dia beralasan, ketidak hadiran dewan untuk ngantor seperti biasa, lantaran dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 dan Pemberlakukan PPKM yang masih diterapkan pemerintah, sehingga banyak anggota dewan yang terkendala untuk hadir langsung menghadiri rapat dan ngantor di DPRD Riau.

"Tapi kalau saat paripurna belangsung, ada yang datang dan ada yang hadir secara virtual lewat video langsung dan rapat bisa dikatakn masih kourum," ujar Muflihun.

Ditanya, jika seorang anggota dewan jarang ngantor, apakah anggota dan pimpinan dewan tersebut berhak menerima gaji secara full tanpa adan pemotongan atau sanksi?

Muflihun menyebutkan bahwa masalah semuanya sudah diatur dalam tatib dewan, Badan Kehormatan Dewan dan Fraksi-fraksi dewan yang bersangkutan, sehingga pihaknya tidak bisa mengambil sikap lebih dalam memberikan sanksi tersebut.

"Bagian Tatib Dewan sudah ada lewat fraksi-fraksi masing-masing dan Badan Kehomatan Dewan. Kami tidak bisa terlalu dalam masuk kedalam intenal mereka," tukas Muflihun.

Muflihun beberkan bahwa berdasarkan gaji dan hak dewan tersebut, lumayan gede, yakni mulai dari Rp56.728.200 per bulan hingga Rp75.478.200 per anggota dewan setiap bulannya.

Adapun rincian gaji dan hak dewan untuk piminan dewan provinsi riau antara lain : Gaji pokok Rp3000.000, Biaya Operasi 80 persen Rp14.400.000 per bulan, Biaya Operasional 20 persen Rp3.600.000, tunjungan komunikasi Rp17.850.000, tunjungan perumahan Rp19.550.000 dan tunjungan transportasi Rp17.078.200.

"Sehingga total gaji dan hak pimpinan dewan provinsi Riau mencapai Rp75.478.200 per bulan," ungkap Muflihun.

Sedangkan untuk anggota dewan provinsi mencapai Rp56.728.200 per bulan lanjut Muflihun, dengan rincian Gaji Pokok Rp2.250.000, Tunjangan Komunikasi Rp17.850.000, Tunjungan Perumahan Rp19.550.000 dan Tunjungan transportasi Rp17.078.200.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait