Soal Anggota Dewan Jarang Ngantor

Selain Sari Antoni, Ketua BKD Riau Juga Duga Malas Ngantor, Ini Kata Aktivis

ILustrasi malas ngantor

Pekanbaru, Oketimes.com - Keberadaan dua anggota dewan provinsi Riau yang jarang ngantor, mendapat 'sentilan' keras dari berbagai elemen masyarkat saat ini. Salah satunya, datang dari aktivis Larshen Yunus.

"Masyarakat Riau khususnya untuk Dapil Kabupaten Rokan Hulu dan Kuantan Singingi, sangat menyayangkan sikap dan perilaku tak etis yang dilakukan oleh kedua wakil rakyat itu," kata Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau Larshen Yunus kepada wartawan pada Rabu (29/09/2021) di Pekanbaru.

Disebutkannya, masyarakat sudah sangat jenuh melihat perilaku dua oknum anggota dewan provinsi periode 2019-2024 itu, yakni H Sari Antoni SH dan H Sukarmis, yang sama-sama Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Riau, sama-sama melakukan abai terhadap tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif selama ini.

Berdasarkan hasil observasi dengan didukung suplai data yang kuat lanjut Larshen Yunus, pihaknya menunjukkan bahwa kedua anggota dewan itu sangat jarang menunaikan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau.

"Salah satunya terkait masalah Tingkat Kehadiran. Kedua anggota dewan itu, minim hadir dan mengikuti setiap kegiatan alat kelengkapan dewan," bebernya.

Dia juga menjelaskan dirinya bersama masyarakat Desa se-Kabupaten Rokan Hulu, mendatangi pimpinan DPRD Riau, untuk menuntut Pertanggungjawaban terhadap anggota dewan Riau H Sari Antoni SH, namun surat resmi yang disampaikan kepada staf Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau yang saat ini diketuai H Sukarmis, justru belum berbalas dan belum memberikan penjelasan terhadap laporan tersebut.

Usut punya usut, ternyata Ketua BK DPRD Riau juga diketahui oleh H Sukarmis, juga diduga ketularan malas masuk kantor, sehingga pihaknya bersama masyarakat desa Rokan Hulu, hingga kini belum mendapat penjelasan dari Ketua BK tersebut.

Lantaran itu, Larshen Yunus mengatakan pihaknya sangat menyangkan terhadap tabiat kedua anggota dewan tersebut, dan hal tersebut harus diberikan tindakan tegas, karena sudah mencinderai hati masyarakat Riau, terutama masyarakat dapilnya masing-masing.

Terkait hal itu, Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, berencana akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini, sebab pihaknya sudah mendapatkan bukti dan data permulaan, untuk melaporkan tabiat anggota dewan tersebut ke ranah hukum.

"Menerima Hak, tanpa disertai dengan Menunaikan Kewajiban, sama halnya dengan Perbuatan Melawan Hukum alias Tindak Pidana Korupsi," tegas Larshen Yunus.

Aktivis riau jebolan Sospol Unri itu juga menyebutkan bahwa temuan atas kasus yang menimpa H Sari Antoni, sudah mencapai 89% Kevalidtan. "Semenjak jadi Anggota Dewan di Rohul dan di Tingkat Provinsi, isar panggilan akrab Sari Antoni itu, memang sudah begitu, yakni Anggota Dewan Pemalas," tukasnya.

Potensi pelanggaran yang sama juga diduga kuat dilakukan oleh H Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode itu. Lewat Formappi Riau, melihat sikap dan perilaku kedua anggota dewan bukan sekedar indispliner, melainkan sudah termasuk dalam pelanggaran berat.

"Mereka jelas telah melanggar Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020, terkait dengan Tata Tertib, maupun Kode Etik Anggota Dewan," bebernya.

Dia juga menyebutkan dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 170, terkait tatib dewan provinsi Riau, H Sari Antoni SH sangat jelas telah melanggar. Dalam butiran Pasal tersebut, selama 6 kali berturut-turut tidak hadir, sangsi berat adalah Pemecatan atau Pengganti Antar Waktu (PAW).

"Itu semua dilakukan kalau Para Petinggi Partai Golkar paham Konstitusi. Sampai kapan Masyarakat dibohongi dan ditipu seperti ini? Sampai kapan Masyarakat dikhianati dengan cara-cara seperti ini? Jangankan untuk memperjuangkan Aspirasi, datang ke Kantor saja Malas seperti ini," tukas Larshen Yunus, seraya menunjukkan buku Tatib DPRD Riau.

Terbaru, Formappi Riau juga akan mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Tinggi Riau, agar dilakukan Audit dan Pemeriksaan terkait Aliran Uang Penggunaan Kegiatan Reses, Sosialisasi Perda, Kunker dan Penyaluran Bansos terhadap para anggota dewan tersebut.

"Lembaga terhormat seperti DPRD Riau ini, harus kita jaga bersama. Jangan sampai diisi oleh 'Mahluk halus bermuka iblis'. Semuanya mesti Transparan dari ujung rambut hingga ujung jari kakinya adalah Kedaulatan Rakyat. Kami juga mendengar ada praktek menggunakan Joki untuk setiap kegiatan. Malas kerja, tapi gaji tetap diterima," ungkapnya.

Menurutnya lagi, perbuatan tersebut sama dengan perilaku korupsi dan sangat tidak bermoral. "Ingat ya! Niat kami hanya untuk Memperbaiki Negeri," pungkas Larshen Yunus didampingi rekannya Muhammad Aji Panangi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H Syafaruddin Poti SH dan H Abu Khoiri, mengatakan sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), mengatakan bahwa temuan dan laporan yang disampaikan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti secara Kelembagaan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait