Aniaya dan Keroyok Warga Dusun IV Plambayan Kota Garo, Dua Pemuda Nias Ini Diamankan ke Kantor Polisi

Tersangka RL (23) dan ML (21), pelaku penganiyaan dan pengeroyokan seorang warga di Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, saat diamankan di Mapolsek Tapung Hilir, pada Jumat (30/04/2021) malam.
Tapung Hilir, Oketimes.com - Aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau pada Jumat (30/04/2021) malam, telah diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.
Dua orang pelaku penganiayaan itu, berinisial RL (23) dan ML (21), keduanya beralamat sesuai KTP di Desa Hilimaufa Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Keduanya, diamankan warga, untuk diserahkan ke Polsek Tapung Hilir, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Lambok Sitorus (33), warga Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kec Tapung Hilir, Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (30/04/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu korban Lambok Sitorus, sedang duduk di dalam perumahan, korban mendengar tersangka RL dan ML serta seorang lainnya inisial SL, sedang berkata kasar kepada saksi Desi Purnama Sari dengan mengatakan dalam bahasa Nias "Batu Soyo" yang artinya alat kelamin pria.
Mendengar perkataan tersebut, korbanpun langsung menegur para pelaku, agar berkata dengan baik dan sopan, namun tersangka RL dan ML tidak terima dan menyuruh korban untuk keluar dari rumah untuk berkelahi.
Korban kemudian keluar rumah, dan tiba-tiba ML mendorong korban dan menarik kerah bajunya, sedangkan RL memukul korban tepat dibagian kepala dengan tangannya sebanyak 2 kali hingga kepala korban robek dan mengeluarkan darah.
SL kemudian datang dan ikut memukul korban dibagian badannya menggunakan kaki sebanyak 5 kali, lalu tersangka ML juga memukul korban pada bagian kepala dan badan menggunakan tangannya sebanyak 5 kali.
Melihat kejadian tersebut, beberapa karyawan kebun yang ada disekitar TKP, membantu meleraikan amukan para pelaku, warga kemudian mengamankan RL dan ML serta korban, lalu membawa mereka ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Kapolsek bahwa dirinya telah memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim penyidik melakukan penyelidikan atas kasus ini, dengan memeriksa saksi-saksi dan korban, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.***
Komentar Via Facebook :