Dishub Siak Minta Juru Parkir Harus Penuhi 3 Ketentuan Ini

Zulkifli, Kasi Parkir Dishub Siak

SIAK, Oketimes.com - Terkait dugaan banyaknya Juru Parkir (Jukir) di Pasar Lama Kampung Rawangkao Barat dan Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam dan beberapa kecamatan lainnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Kasi Parkir Zulkifli menghimbau kepada masyarakat agar dapat membedakan antara Jukir resmi dan tidak resmi.

“Juru parkir resmi wajib pakai Rompi Parkir, pakai Id Card atau Kartu Pengenal dan memakai tiket retribusi. Kalau tidak memakai tiga kriteria tersebut, masyarakat diimbau agar tidak memberikan uang kepada juru parkir, ucapnya.

Terkait pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Dalam, kita juga sudah mengkonfirmasi kepada pengelola untuk mematuhi peraturan yang sudah ditentukan,” ungkapnya kepada media, Selasa (20/04/2021).

“Juru parkir yang tidak pakai tiga identitas tersebut, namanya juru parkir illegal atau tidak resmi dan atau pungli (pungutan liar),” tegasnya.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa, untuk biaya parkir baik roda dua, roda empat maupun roda enam dan selanjutnya, semuanya sudah ditentukan tarifnya oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

“Tarif parkir di Kabupaten Siak sudah diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum. Kendaraan roda dua Rp2000, kendaraan roda empat Rp3000, bus kecil atau mobil barang Rp5000, dan bus besar atau truck Rp10.000,” pungkasnya.(man)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait