Nyambi Jual Sabu, Pemilik Kolam Pancing Ikan Desa Kampar Ditangkap

Tersangka MA alias Anan (30) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Rabu (14/04/2021) sore di Mapolres Kampar, Riau.

KAMPAR, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, sergap pria yang kerap nongkrong di sebuah kolam ikan di Dusun II Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (14/04/2021) sore.

Pelaku diketahui berinisial MA alias Anan (30), warga Desa Pulau Permai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar dan didapati barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 19,63 gram, sejumlah peralatan penggunaan sabu dan HaPe yang digunakannya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, mengatakan penangkapan kasus sabu itu, dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang menerima Informasi masyarakat, bahwa di kawasan kolam ikan Dusun II Desa Kampar Kecamatan Kampa, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Daren Maysar memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba agar segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi lanjut Kasatres Narkoba Polres Kampar itu, Tim berhasil mengamankan target berinisial MA alias ANAN yang diduga sebagai pengedar sabu.

Didampingi aparat desa setempat lanjut Kasat, dilakukan penggeledahan di pondok kolam ikan milik pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Tak sampai disitu lanjut AKP Daren Masyar, Tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, serta kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam amplop warna kuning, tersangka dan barang bukti serta dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dilakukan pengecekan urine dan hasilnya positif Methamphetamine dan bakal disangka dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***  


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait