Polsek Tapung Hulu Tangkap Ayah Tiri Pencabul Anak Dibawah Umur

Tersangka STH (38) pelaku pencabulan anak tiri dibawah umur saat diamankan pada Jumat (09/04/2021) di Mapolsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau,

TAPUNG HULU, Oketimes.com - Cabuli anak tiri hingga berkali-kali, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, tangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Jumat (09/04/2021) pagi di rumahnya. Tersangka diketahui berinisial STH (38), warga Simpang Dinamit Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, terhadap tersangka STH (38), warga Simpang Dinamit Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (09/04/2021) pagi.

Dikatakan Kapolsek, tersangka STH diamankan atas laporan korbannya R (16) anak dibawah umur dan merupakan anak tiri tersangka, korban melapor karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya yang telah merusak masa depannya.

Terkuaknya peristiwa tersebut lanjut Kapolsek, berawal pada Minggu malam (04/04/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu STH (pelaku) pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah, lalu menampar korban dibagian pipinya.

Ketika itu, pelaku berkata "Kau tidak bisa berubah?" dan korban menjawab "Enggak" lalu terlapor bertanya kembali "Kenapa?"  dan Korban menjawab "Karena kau telah merusak masa depanku".

Selanjutnya korban pergi ke rumah temannya di wilayah Tandun dan setelah itu didampingi ibunya korban melaporkan kejadian pencabulan oleh ayah tirinya itu ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Alhasil pada Jumat pagi (09/04/2021) sekira pukul 05.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka STH pulang ke rumahnya. Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman MH langsung menuju kerumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

Saat diinterogasi lanjut Kapolsek, tersangka STH mengakui perbuatannya telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan juga kakak korban, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pasal yang diterapkan pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek. ***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait