Datuk Puyan Gugat Perdata PT Morini Wood Industry

Kepala Suku Sakai Bathin Batuoh Datuk Raja Puyan usai mendaftarkan gugatan pidata ke PN Bengkalis belum lama ini.

Bengkalis, Oketimes.com - Penguasaan lahan seluas 7.222, 54 hektar di kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh Kabupaten Bengkalis yang diklaim milik PT Morini Wood Industry (MWI) selama kurang lebih 25 tahun, digugat perdata oleh Kepala Suku Sakai Bathin Batuoh Datuk Raja Puyan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.

"Gugatan perdata tersebut kami layangkan pada awal Maret 2021 sesuai nomor perkara 9/Pdt.G/2021/Pn.bls oleh saya (Datuk Puyan,_red) didampingi penasehat hukum Swandi Jhon Prima, SH MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan SH," kata Kepala Suku Sakai Bathin Batuoh Datuk Raja Puyan kepada Wartawan Rabu (7/4/2021) di Pekanbaru.

Dikatakannya dalam gugatannya itu, Datuk Puyan menuntut agar lahan Ulayat yang mereka miliki berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859.

"Apalagi PT. Morini Wood Industry, anak perusahaan First Resource tersebut menguasai lebih kurang 7. 222, 54 hektare yang berada dalam kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh," papar nya.

Datuk Puyan juga menyebutkan pihak PT Morini Wood Industry dalam rangka pengelolaan dan penguasaan lahan tidak pernah diberikan izin oleh Bathin Suku Bathin Batuoh dan selama penguasaan lahan Ulayat selama 23 tahun, tidak pernah memberikan kompensasi atau bantuan apapun terhadap anak kemanakan mereka.

Bahkan lanjutnya, kehidupan lebih kurang 400 KK anak kemanakan mereka berada dalam garis kemiskinan, akibat areal perladangan dan tempat menggantungkan hidup anak kemanakan suku sakai telah d kuasai oleh pihak PT Morini Wood Industry.

"Saya sebagai Kepala Suku Bathin Batuoh telah siap menggugat PT. Morini Wood Industry di PN Bengkalis, karena kepedulian perusahaan tersebut kepada lebih kurang 400 KK anak kemanakan kami, tidak diperhatikan perusahaan," ujarnya.

Lebih lanjut Datuk Raja Puyan juga memaparkan bahwa berdasarkan informasi bahwa lebih kurang 4000 Ha lebih HGU PT. Morini Wood Industry akan segera berakhir.

Sedangkan lebih kurang 2100 Ha, diduga HGU nya tidak prosedural, karena belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup dan atas lahan 2100 Ha.

"Kita akan segera gugat di PTUN Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut, sedangkan lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU," pungkasnya.

Pengacara Suku Bathin Batuoh, Suwandi Jhon Prima SH MH menyebutkan, pihaknya akan berusaha keras untuk memenangkan gugatan perdata agar pihak PT. Morino Wood Industry, mengembalikan tanah Ulayat kepada suku Bathin Batuoh.

Sementara itu, Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) Riau  Ir. Ganda Mora M.Si, mendukung penuh atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Kepala suku Bathin Batuoh dan sebagai Barisan Relawan jalan Perubahan akan turut memperjuangkan terkait hal Ulayat tersebut.

Termasuk menyurati dan melaporkan terhadap pihak terkait atas penguasaan lahan diluar HGU dan penguasaan lahan dengan HGU yang diduga penerbitan nya belum memperoleh izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup (KLHK).

"Kita juga minta agar pihak Komisi Yudisial ( KY) mengawasi proses peradilan, agar hakim dapat menjalankan proses peradilan dengan seadil adil adilnya," ujar Ganda Mora.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait