Satu Jam, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pengedar Sabu Desa Simalinyang

tersangka SY (41) dan RM (43), bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Jumat (26/02/21) dini hari.

Kampar, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, amankan 2 orang pelaku narkoba di dua lokasi di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Jumat (26/02/21) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SY (41) di Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang, dari tersangka ini didapati barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu dan 1 unit timbangan digital, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Berselang satu jam tepatnya pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RM (43) di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang.

Dari tersangka ini, didapati barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan sebuah tabung plastik warna pink tempat penyimpanan narkotika tersebut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH, mengatakan pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat, tentang maraknya penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sehingga pada Jumat (26/02/2021) dini hari sekira pukul 01.00 wib, Tim tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ditempati terduga pelaku di Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang.

Petugas, berhasil mengamankan tersangka SY, dengan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di atas tempat tidurnya serta sebuah timbangan digital warna silver.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada pelanggannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai penangkapan SY, petugas mendapat informasi lanjutan tentang keberadaan pelaku narkoba lainnya di wilayah itu, sekira pukul 02.00 Wib, Tim kembali melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang.

Tim berhasil mengamankan tersangka RM dengan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang disimpan dalam tabung plastik warna pink. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di Mapolsek, dilakukan pemeriksaan uri kedua tersangka dan hasil pengecekan urine kedua tersangka, positif mengandung amphetamine.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,' pungkas Kapolsek.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait