Laporan RS Madani T.A 2018-2019
LSM Bara Api Minta Kejari Pekanbaru Objektif dan Transparan Usut Dugaan Korupsi RS Madani

Pagar Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Pekanbaru, Oketimes.com - Penanganan dugaan korupsi Proyek RS Madani Kota Pekanbaru yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, masih bergulir. Terbaru, pihak Kejaksaan telah memanggil tim ahli konstruksi dari Sumatera Utara dan sedang menunggu hasil audit.
Namun dibalik penanganan dugaan korupsi pembangunan gedung RS Madani itu, pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hanya memeriksa kegiatan struktur pembangunan gedung RS Madani yang dianggarkan pada tahun 2016-2017 yang dikerjakan PT PP (Pembangunan Perumahan) dengan nilai kontrak Rp 66 miliar lebih.
Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing menegaskan bahwa dalam penanganan dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Ruma Sakit Madani di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dinilai tidak objektif dan transparan.
Karena sebut Jackson, Anggaran kegiatan pembangunan gedung RS Madani Kelas C Kota Pekanbaru, memakan biaya hampir 100 miliar lebih.
Menurutnya, pembangunan gedung RS Madani tersebut, dianggarkan sejak tahun 2016-2017-2018-2019 bersumber dana dari APBD Pemko yang telah memakan biaya hampir Rp 100 miliar lebih.
"Kami curiga, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pura-pura tidak tahu anggaran lanjutan gedung RS Madani kelas C tersebut. Karena pihak Kejaksaan mengabaikannya. Padahal, dugaan penyelewengan yang paling banyak masalah ada di proyek tahun 2018 dan 2019," ungkap Jackson.
Jackson menambahkan, penanganan dugaan korupsi pembangunan RS Madani tahun 2016-2017 diduga ada "titipan", karena Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tidak turut membongkar dugaan korupsi pembangunan gedung RS Madani pada tahun 2018-2019.
"Kami curiga, kejaksaan kok fokus menangani pada anggaran 2016-2017 ada apa? Saya menduga, mereka (Kejaksaan) pasti tahu ada anggaran lanjutan pada gedung RS Madani. Itukan satu lokus, persoalannya sangat banyak pada paket tahun 2018-2019 ini. Saya berharap, agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru, objektif dan transparan kepada masyarakat," tegas Jackson.
Tidak sampai disitu, Jackson Sihombing juga menduga adanya modus operandi dengan cara mengurangi volume tidak menutup kemungkinan cara pihak rekanan diduga mengambil keuntungan.
Dalam kegiatan yang dikerjakan tahun 2018 itu sambung Jackson, berjudul paket pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Kelas C (tahap III) dengan nilai HPS Rp 16.180.320.673 yang dilaksanakan oleh pihak rekanan PT Razasa Karya.
Sementara dalam paket tahun 2018 tersebut, nama Pengguna Anggaran nya, bernama Dr Zaini Rizaldi S, kemudian PPK-nya bernama Ir Triyatna dan PPTK nya bernama Agustina Fitriani Erza ST, MT.
Kemudian pelaksanaan pekerjaan gedung RS Madani Tahun 2019, berjudul paket pekerjaan Lanjutan pembangunan Rumah Sakit Kelas C (Tahap IV) ini juga dinilai pelaksanaan nya diduga tidak mencapai tahap progres yang sudah direncanakan.
Paket proyek ini, dilaksanakan oleh PT Raja Oloan dengan nilai HPS Rp 21.773.276.273. Nama Pengguna Anggaran nya pada saat pelaksanaan proyek ini yaitu Indra Pomi Nasution. Kemudian untuk PPK nya, bernama Ali Anafiah dan PPTK nya bernama Andiko Asnawi.
"Paket proyek gedung RS Madani Tahun 2018-2019 ini begitu kompleks persoalannya, sehingga kita laporkan beberapa hari lalu. Bukti dan dokumen proyek tersebut sudah kita lampirkan, bahkan estimasi perhitungan internal dugaan persoalan sudah di dalam laporan tersebut. Kita berharap Kejaksaan Negeri Pekanbaru serius mengungkap RS madani ini," ungkap Jackson.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tengah menangani perkara dugaan korupsi pembangunan gedung RS madani saat ini.***
Komentar Via Facebook :