Sejumlah Saksi Diklarifikasi, Termasuk PPK dan Bendahara

Polda Riau Telisik Dugaan Korupsi Dana Hibah Eks Anggota DPRD Pekanbaru

Ilustrasi

PEKANBARU, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, mengaku masih konsen menangani penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan atau hibah kepada kelompok organisasi dan kelompok masyarakat yang dilakukan oknum mantan Anggota DPRD Pekanbaru Periode 2009-2013 dan 2014-2019 berinisial KKS hingga saat ini.

"Masih kami lakukan pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Andri Sudarmadi SIK, MH menjawab pertanyaan oketimes.com lewat gawai pada Kamis (19/2/2021) di Pekanbaru.

Disebutkan Andri, selain melakukan pendalaman, pihaknya juga telah melakukan mengundang beberapa saksi-saksi, seperti saksi dari pihak bendahara umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Team TPAD dan bendahara pengeluaran kegiatan tersebut.

"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan adalah interview terhadap beberapa orang seperti bendahara umum, PPK, TAPD, bendahara pengeluaran," papar Andri sapaan akrabnya.

Tidak sampai disitu, mantan Wadir Ditres Narkoba Polda Riau itu, juga menyebutkan, bahwa pihaknya juga telah mengambil keterangan atau pernyataan dari penerima hibah bantuan dan sekaligus melakukan pengumpulan dokumen pendukung nya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Guna kepentingan penyelidikan, kami juga sudah mengambil keterangan atau pernyataan dari para penerima hibah serta pengumpulan dokumen pendukungnya," papar mantan Kapolres Banyuasin itu, meyakinkan.

Terakhir, dia juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Pekanbaru, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. "Terkait hal ini kita juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota PKU," aku Andri.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, memanggil dan mengundang sejumlah saksi pejabat pemko, terkait kasus hibah dan bantuan sosial yang diberikan kepada Organisasi atau kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 lalu.

Kasus dugaan kasus korupsi dana Bansos APBD 2012-2013 Pemko Pekanbaru itu, diperkirakan kurang lebih Rp 11 miliar dan diduga fiktif penerimanya, karena data penerima yang dicantumkan tidak ada yang jelas.

Mantan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2013 dan 2014-2019 berinisial KKS, dilaporkan ke Polda Riau, terkait kasus hibah dan bantuan sosial diberikan kepada Organisasi atau Kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 pada tahun 2019 lalu.

Oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang pernah menjabat dua periode itu, duduk sebagai anggota DPRD Pekanbaru Periode Pertama dari Partai Damai Sejahtera (PDS). Kemudian, pada periode kedua KKS, pindah partai ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2014-2019.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pernah mengusutnnya pada tahun 2015 saat Edi Birthon menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Dalam kasus dugaan kasus korupsi dana Bansos APBD 2013 Pemko Pekanbaru senilai Rp 11 miliar diduga fiktif penerimanya, karena data penerima yang dicantumkan tidak ada yang jelas.

Kasus hibah atau bansos sempat dihentikan penanganannya sebelum dijabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Edi Birthon. Dia optimis kasus tersebut bisa dibuka kembali, dengan alasan ada kekeliruan saat penanganan pendahulunya.

"Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru akan kita periksa," tegas Kajari Pekanbaru Edi Birton, kepada Wartawan pada Jumat (08/08/2014) silam.

"Kita buka kembali kasus korupsi yang sempat dihentikan oleh Kejari kemarin itu ada kekeliruan periksaan dilakukan oleh Kejari," imbuh Edi Birthon kala itu.

Sayangnya, kasus bansos/hibah yang awalnya menggebu-gebu dan optimìs bisa ditangani Kejari Pekanbaru yang dinahkodai Edi Birthin tersebut, bagaikan kisah berujung.

Kini kasus bansos Pemko Pekanbaru tersebut telah berlabuh di Polda Riau. Hanya, saja laporan tersebut baru ditujukan ke salah seorang eks anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial KKS.

Membisu

Terpisah, mantan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2013 dan 2014-2019 berinisial KKS, saat dikonfirmasi lewat gawai pada Kamis (18/02/2021), terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada kelompok organisasi dan kelompok masyarakat pada tahun 2013 lalu, belum bersedia memberikan jawaban konfirmasi yang dikirimkan ke ponselnya.

Saat dihubungi, nomor ponselnya dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab pertanyaan oketimes.com, pesan pertanyaan yang dikirim juga tidak berbalas hingga berita ini dimuat.***       


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait