Kapolresta Musnahkan Empat Kg Sabu Bersama 563 Knalpot Brong

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH memimpin kegiatan Pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.679, 25 gram hasil pengungkapan penyelundupan sabu dari sindikat jaringan Narkoba Malaysia, sekaligus pemusnahan barang bukti 563 knalpot brong yang tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan bermotor, Senin (25/1/2021) di halaman Mapolresta.

PEKANBARU, Oketimes.com - Mengawali tahun 2021, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, laksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.679, 25 gram hasil pengungkapan penyelundupan Narkotika Jenis sabu dari Jaringan Sindikat Narkoba Malaysia, sekaligus Pemusnahan 563 knalpot brong yang tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan bermotor, Senin (25/1/2021) di halaman Mapolresta.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK, Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra SIK, Pejabat Utama, Kasubag Humas Iptu Polius dan personil Polresta lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, BNN Kota, Perwakilan BPOM Pekanbaru, para tersangka penyelundupan Narkotika jenis sabu berinisial Mahmudin alias Udin, MW alias Muhammad dan MQ alias Qori serta awak media lokal dan Nasional.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH dalam sambutannya, mengatakan bahwa serangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak sebanyak 3.679, 25 gram dan sekaligus pemusnahan barang bukti 563 knalpot brong atau tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan, adalah amanat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dikatakan Kapolresta upaya penggagalan penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 3.679, 25 gram yang diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, tidak terlepas dari kerja sama tim bersama Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

"Pada 7 Januari 2021 lalu, teman-teman kita dari petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang tersangka penyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 1946, 28 gram yang akan berangkat ke Kota Jakarta. Namun berhasil dicegah oleh petugas Avsec Bandara SSK II dan mengamankan sabu dalam tas hampir 2 Kg dari tersangka," papar Kapolresta.

Setelahnya lanjut Kapolresta, petugas Avsec berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, dan kemudian Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan hingga berhasil menyergap tujuh tersangka lainnya ke Kota Dumai dalam sindikat jaringan Narkoba Malaysia di Pekanbaru.

"Dari delapan tersangka yang berhasil diamakankan, dari pengembangan tersangka awal yang diamankan petugas Avsec bandara SSK II, tim Satres Narkoba Polresta behasil menyita barang bukti sabu kurang lebih 1.732, 97 gram sabu yang saat ini bersama kita untuk dilakukan penyidikan hingga ke proses peradilan," ujar Nandang.

Perwira melati tiga itu juga menyebutkan, kedelapan tersangka tersebut merupakan jaringan Narkoba Malaysia, yang hendak mengedarkan sabu dari Malaysia hingga ke Dumai, Pekanbaru dan Jakarta.

"Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang jemput dari perairan Malaysia dengan menggunakan Speedboat, ada tukang antar dan ada yang menjadi kurir untuk membawa barang tersebut dari Dumai, Pekanbaru hingga ke Jakarta," ulas Kapolresta.

Meski begitu lanjut Kapolresta, dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pertugas Avsec Bandara Sultan Sayarif Kasim II Pekanbaru dan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, yang sudah berhasil menggagalkan dan pengungkapan kasus peredaran Narkoba jaringan internasional tersebut yang berlangsung dengan baik.

"Sebagai tindak lanjutnya, sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 Jo 136, kita diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, setelah tujuh hari dilakukan pengungkapan. Maka pada hari ini kita, akan melakukan secara bersama-sama untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.679, 25 gram dari tersangka ini," ucap Kapolresta.

Sebagaimana diketahui sambung Kapolresta, upaya pencegahan peredaran Narkoba merupakan tugas bersama aparat penegak hukum bersama instansi terkait, sehingga pihaknya bersama instansi terkait seperti pihak Pengadilan Negeri, Kajari, BNN, BPOM dan lainnya, berperan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, sebagai upaya untuk ikut terjun dalam memberantas peredaran Narkoba di Pekanbaru.

"Hal ini kita lakukan, agar kita memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita tidak memberikan ruang kepada para penyalagunaan Narkoba ataupun peredaran gelap Narkoba yang dilarang oleh negara, sebagai wujud pemberantasan dan penyalagunaan Narkoba di wilayah Indonesia khususnya di kota Pekanbaru," tegas Kapolresta.

Pada kesempatan itu, Kapolresta juga menyampaikan selain kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba, pihaknya juga sekaligus melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Knalpon brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis layak kendaraan sebanyak 563 knalpot bronk, hasil penidakan yang dilakukan oleh Team Satlantas Poltresta Pekanbaru selama awal Januari tahun 2021 ini.

"Ini kita lakukan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dimana kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, seperti lampu utama, kaca spion, alat pengukur kecepatan dan knalpot yang tidak layak jalan. Maka Satlantas Polresta Pekanbaru, berkewajiban melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tegas sesuai pasal 25 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda 250 juta, jika tidak diindahkan," pungkas Kapolresta.

Pantauan, usai kata sambutan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.679, 25 gram dan sekaligus memusnakan barang bukti 563 knalpot bronk disampaikan Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK, yang disaksikan pihak perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, BNN Kota, perwakilan BPOM Pekanbaru, para tersangka penyelundupan Narkotika jenis sabu serta awak media lokal dan Nasional, melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebabanyak 3.679, 25 gram.

Barang bukti sebanyak 3.679, 25 gram yang terbungkus dalam plastik putih, satu persatu dimasukkan ke dalam air campuran bahan kimia pembersih lantai yang dilarutkan secara bersamaan kedalam air hingga larut dan dibuang ke dalam parit selokan tak jauh dari lokasi pemusnahan.

Tidak lama kemudian, kegiatan bersambung dilakukan Kapolresta Pekanbaru dalam pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk hasil penindakan Satlantas Polresta yang didampingi Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra, SIK, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru dan pihak lainnya.

Pada saat itu, Kapolresta tampak ikut terjun memotong Knalpot Bronk yang tidak memenuhi standar tersebut yang disaksikan Kasatlantas Polresta, Perwira, tamu undangan dan para awak media.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar, tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan hingga selesai.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait