Dishub Kota Sebut PAD Parkir dari KSO Hanya 36 Miliar

ILustrasi Retribusi Parkir

PEKANBARU, Oketimes.com - Guna menata dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru dari Sektor Retribusi Parkir (On Street Parking) pada bulan November tahun 2020 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota, melakukan lelang terbuka dalam mengelola parkir pada salah satu zona di Pekanbaru. Dimana, lelang tersebut dimenangkan oleh PT. Datama.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso mengatakan untuk memaksimalkan potensi PAD dari retribusi parkir, pengelolaan parkir akan menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang akan dikelola oleh pihak ke 3 atau swasta.

"Kita pakai pola yang baru, pengelolaan perparkiran dengan KSO, kerja sama operasional," kata Yuliarso kepada wartawan belum lama ini.

Sementara Kepala UPT Parkiran Dishub Kota Pekanbaru Zulfahmi, menyebutkan bahwa target PAD dari retribusi parkir hanya sebesar Rp.36 miliar.

"Awalnya berdasarkan potensi pemko meminta Rp.36 miliar dengan pembagian 30 : 70 persen selama 5 tahun, maka totalnya sekitar 185 miliar, kemudian PT. DATAMA dalam penawarannya, menyanggupi untuk memberi 30,5 persen dengan target sebesar 190 miliar," papar Zulfahmi saat dihubungi oketimes.com Jumat (22/1/2021).

Terkait setoran, lanjut Fahmi, pihaknya akan melakukan dengan sistim harian. "Setiap hari PT. DATAMA harus melakukan setoran kepada dishub," ujar Zulfahmi.

Sedangkan untuk PAD dari 2 zona parkir yang masih dikelola oleh Dishub Pekanbaru, Zulfahmi mengungkapkan masih dalam proses survei.

"Kami belum bisa memastikan berapa besaran dari 2 zona tersebut, karena masih melakukan survei, tapi berdasarkan estimasi kemungkinan 4 sampai 5 miliar", katanya.

Kemudian, Zulfahmi juga mengatakan bahwa sistim pembayaran parkir akan dilakukan dengan sistem elektronik.

"Berdasarkan perjanjian, sistem pembayaran akan dikombinasi dengan digital dan tunai, hal ini akan terealisasi pada bulan april," katanya.

Terkait segi pengawasan, Zulfahmi mengatakan akan melakukan pengawasan ketat, karena tidak menutup kemungkinan dalam rangka mengejar target PT. DATAMA keluar dari ruas jalan yang sudah ditentukan.

Merujuk pada dokumen yang diterima oketimes.com, diketahui bahwa harga penawaran PT. DATAMA yang sudah disepakati sebesar Rp 190.434.208.051 selama 5 tahun.

Merujuk pada angka tersebut, maka dalam kurun 1 tahun PT. DATAMA memperoleh pendapatan dari parkir sebesar Rp.38.086.841.610, sehingga dengan pembagian yang sudah disepakati, PT. DATAMA memberi sumbangsih terhadap PAD Pemko sebesar Rp.11.616.486.691.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait