LSM Desak KLHK Cabut Sertifikat CITES PT Tambak Seraya Pratama

Kondisi sungai Takuana Buluh

Pekanbaru, Oketimes.com - Carut marut tata kelola pemanfaatan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berbuntut lahirnya izin-izin yang sarat masalah di kemudian hari, salah satunya izin penangkaran dan perdagangan Ikan Arwana atau arowana kepada PT Tambak Seraya Pratama yang berlokasi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Minas, provinsi Riau.

Sebelumnya diberitakan, sekumpulan aktifis di Riau menyayangkan bertebarannya sertifikat CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah, yang melegalkan perusahaan penangkaran Arwana yang beroperasi di sempadan kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarief Hasyim (TAHURA SSH), tak terkecuali PT Tambak Seraya Pratama yang dinilai "CACAT HUKUM".

Ketua LSM Jankar Said Ahmad Kosasih, S.H seperti dilansir dari riaueditor.com member of oketimes.com dengan tegas meminta Kementerian LHK untuk segera mencabut Sertifikat CITES (A-ID-514) atas nama PT Tambak Seraya Pratama.

Pencabutan tersebut didesak lantaran selama belasan tahun pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melegalisasi penangkaran Arwana kepada PT Tambak Seraya Pratama, tanpa menimbang kepentingan daerah selaku pejabat yang berwenang dalam memberi izin pemanfaatan kawasan hutan produksi seperti diatur dalam P.19 Tahun 2005.

Dikatakan Said Ahmad, kementerian LHK melalui Dirjen PHKA juga melakukan hal sembrono dengan menerbitkan sertifikat CITES tanpa didahului audit lingkungan terhadap dampak beroperasinya perusahaan di zona penyangga yang berfungsi mengurangi tekanan aktifitas liar terhadap kerusakan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Syarief Hasyim, Riau itu.

Menurut Said Ahmad, sejak beroperasi PT Tambak Seraya Pratama, dinilai telah mengkonversi hutan alam seluas lebih kurang 100 hektar, membangun 159 unit kolam penangkaran seluas 20 hektar dengan tujuan ekspor ke negara China, Taiwan dan Thailand, bangunan dan sarana penunjang lainnya, sisanya hamparan perkebunan kelapa sawit.

Dijelaskan dia, sejalan dengan Undang-undang, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan selayaknya dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.

Said menegaskan bahwa perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku merupakan kejahatan yang luar biasa, karena mengancam kelangsungan kehidupan generasi yang akan datang. 

"Pemanfaatan kawasan hutan yang berujung perusakan, menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin penegakan hukum yang berasaskan keadilan dan kepastian hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan agar memberi efek jera," tukasnya.

Arwana atau arowana (familia Osteoglossidae) merupakan ikan air tawar purba yang tersebar mulai dari Afrika, Asia Tenggara, Australia, hingga Amerika Selatan. Studi genetik dan temuan fosil menunjukkan ikan ini telah hidup di bumi sejak 220 juta tahun yang lampau. 

"Disebut Takuana, sungai yang membelah TAHURA SSH ini dahulunya merupakan habitat hidup tempat berkembangnya populasi Arwana atau Arowana, yang selalu dikisahkan tetua kampung sebagai `Naga Emas Riau` itu," ungkap Said Ahmad Kosasih, Putera Jati Kampar yang pernah menjabat Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Kampar ini kepada wartawan di kantornya, Senin (23/11/2020).

Said Ahmad juga menyayangkan tidak adanya upaya pemerintah provinsi Riau selama ini menuntut keberadaan perusahaan-perusahaan penangkaran Arwana, yang menguasai kawasan hutan di penyangga kawasan konservasi TAHURA SSH yang menjadi paru-paru masyarakat di tiga kabupaten kota, yakni Pekanbaru, Kampar dan Siak itu.

"Prinsip dasar yang membedakan pengelolaan kawasan hutan konservasi dengan pengelolaan hutan lainnya terletak pada prinsip kehati-hatian guna menghindari perubahan-perubahan terhadap kondisi aslinya. Tujuannya, mempertahankan daya dukung alam (carrying capacity) sebagai penyangga kehidupan dan menjaga kelangsungan potensi keanekaragaman hayati (biodiversity) yang dikandungnya," jelasnya. 

Terkait itu, Said Ahmad mengaku akan melakukan upaya hukum berupa legal standing, baik terhadap kementerian LHK maupun pemprov Riau dan Dinas terkait (DLHK.red) yang selama ini terkesan melakukan pembiaran.

Said Ahmad juga mengingatkan kepada Gubernur Riau Syamsuar untuk mengawasi tindak-tanduk institusi di jajarannya, khususnya DLHK Riau agar tidak mengambil keputusan yang salah.

"Akhir-akhir ini tindak tanduk DLHK Riau selalu mendapat sorotan negatif, baik dimata aktifis lingkungan maupun di intern dinas, oleh karenanya kami mengingatkan Gubernur Riau untuk meningkatkan kehati-hatian agar tidak mengambil keputusan yang salah," katanya.

Lanjut Said Ahmad Kosasih, pada kesempatan ini pihaknya mengimbau perhatian para peneliti dan kelompok konservasionis untuk melakukan kajian menyeluruh guna menyelamatkan TAHURA Sultan Syarif Hasyim dari tangan-tangan cukong dan pengusaha jahat yang dilegalkan oleh pemangku jabatan.

"Tahura SSH berdasarkan SK Penetapan dari Menteri Kehutanan ada seluas 6.172 hektar, saat ini yang masih berhutan lebih kurang 2000 hektar atau sepertiganya saja, sisanya telah dikuasai masyarakat dan para cukong perkebunan sawit, oleh karenanya kami mengimbau semua pihak khususnya para peneliti dan kelompok konservasionis untuk melakukan kajian menyeluruh dalam rangka menyelamatkan TAHURA SSH dari ancaman kepunahan," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait