Diduga Cacat Prosedural

LSM BARA API Curigai Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM Tirta Terubuk Bengkalis

Foto Inset : Kantor PDAM Bengkalis dan Direktur PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Jufrizal SE bersama Kepala Bagian Teknik dan Perencanaan Abel Iqbal ST.

PEKANBARU, Oketimes.com - Perpanjangan Jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk yang dilakukan PLH Bupati Bengkalis Bustami HY kepada Jufrizal SE, setelah masa jabatan berakhir pada bulan April 2020 lalu, pasca dilantik secara defenitif oleh Bupati Amril Mukminin pada Selasa (19/07/2016) lalu dengan masa bakti 2016 – 2020, diduga cacat prosedural dan rawan digugat oleh masyarakat.

"Perpanjangan jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis, dinilai non prosedural dan rawan digugat masyarakat, apalagi mekanisme yang dilalui tidak sesuai aturan dan perundangan yang berlaku dalam proses administratif pemerintahan yang baik sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB," kata Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Sabtu (14/11/2020) di Pekanbaru.

Diterangkan Jackson Sihombing, Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Terubuk yang saat ini diduduki, Jufrizal SE, diduga ilegal alias bodong. Pasalnya, Jufrizal menempati posisi strategis tersebut tidak berdasarkan aturan yang semestinya.

"Jabatan Jufrizal sebagai Dirut PDAM Tirta Terubuk Bengkalis telah berakhir sejak April 2020, namun pada waktu itu, PLH Bupati Bengkalis Bustami HY, memperpanjangnya hingga dua periode, selama empat tahun kedepan lamanya, tanpa melalui mekanisme seleksi ulang atau menunjuk terlebih dahulu Plt Dirut sebelum PLT Bupati atau Bupati defenitif dilantik Mendagri," ungkap Jackson.

Menurutnya, perpanjangan jabatan itu hanya berlaku enam bulan saja, selanjutnya jika masih belum ada Dirut PDAM yang defenitif, maka Plt Bupati Bengkalis harus mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt), bukan membiarkan jabatan itu dipegang oleh jajaran direksi lama.

Dikatakan Jackson, yang kini masih memegang jabatan terhormat tanpa melalui mekanisme yang berlaku, sama halnya telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena gaji yang mengalir ke kantong pejabat lama itu, telah merugikan keuangan negara dan diduga jabatannya pun ilegal," tegas Jackson Sihombing.

Jakson juga menambahkan, ketika masa perpanjangan Direksi lama telah usai, semestinya Plt Bupati, segera mengangkat Plt Dirut PDAM. Sementara proses seleksi calon Dirut baru harus secepatnya dilakukan.

Dengan demikian, kedudukan hukum jajaran Direksi PDAM nanti tidak mengambang seperti sekarang.

"Masa jabatan direksi sementara itu, seharusnya dilakukan paling lama 6 bulan saja, bukan perpanjangan sampai satu periode atau kurang lebih empat tahun kedepan yakni tahun 2020 hingga 2024 mendatang, pasca masa jabatan berakhir sejak bulan April 2020 lalu, ada apa ini," tukas Jakson.

Dikatakan Jakson, saat ini Pjs Bupati Bengkalis sudah mendapat persetujuan dari Mendagri yang kini diamanahkan kepada Syahrial Abdi, yang juga Asisten III Setdaprov Riau dan kewenangannya sama dengan Bupati defenitif.

Artinya yang bersangkutan sudah dapat membuat kebijakan strategis, termasuk mengangkat seorang Plt Dirut yang bukan berasal dari jajaran Direksi lama.

"Jajaran Direksi lama, harus mempertanggungjawabkan kinerjanya terlebih dahulu dan tak selayaknya mereka diangkat jadi Plt lagi," tegas Hombing sapaan akrabnya.

Selain itu, Jackson Sihombing juga mengatakan kewenangan PLH Bupati Bengkalis Bustami HY, dalam memperpanjang jabatan Dirut PDAM Tirta Terubuk yang diduga tanpa prosedur, dinilai bertentangan dengan Surat Edaran BKN/SE Nomor 2/ VII/ 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Hal itu dipertegas oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 lalu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Dimana mengacu pada Pasal 14 ayat (1, 2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

"Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," tulis Kepala BKN saat itu.

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," tegas Bima Haria saat itu.

Kembali ke Jacson Sihombing, pengangkatan direksi PDAM yang definitif, memerlukan waktu yang cukup lama, karena harus melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 Tentang PDAM Bengkalis atau Tirta Terubuk.

"Pengangkatan Dirut PDAM seharusnya mengacu (Perda) Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 Tentang PDAM Bengkalis atau Tirta Terubuk dan harus mengacu AUPB. Jika hal itu, tidak dilakukan, maka rawan ada ketimpangan," pungkas Jackson.

Terpisah, mantan PLH Bupati Bengkalis Bustami HY, yang juga sekaligus pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis itu, saat dihubungi lewat ponselnya pada Sabtu (14/11/2020) malam, belum bersedia menjawab panggilan oketimes.com meski nada deringnya dalam keadaan aktif.

Pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat WhatsApp nya pun belum dibalas, meski tanda contreng biru pesan dalam aplikasi androidnya itu sudah dalam tercontreng atau terbaca.

Hal tidak jauh beda juga dilakukan Jufrizal, Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis, saat dihubungi dua nomor ponselnya yang sering digunakan pejabat tersebut, sedang dalam keadaan tidak aktif, sehingga belum bisa dimintai penjelasan soal informasi terkait perpanjangan jabatannya tersebut yang diduga non prosedural itu.

Pesan WhattsApp yang dirikirim di dua nomor yakni 0812 6917 8XXX  dan 0811 650 XXX juga tidak kunjung berbalas, hingga berita ini dimuat.

Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY mengungkapkan bahwa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal diperpanjang untuk periode kedua.

"Jabatannya kita perpanjang karena sudah berkahir pada Aprli 2020 dan itu diperbolehkan menurut peraturan," ujar Bustami, Rabu (3/5/2020) seperti dilansir dari antara.

Bustami mengatakan, berdasarkan laporan dari hasil evaluasi kinerja PDAM Bengkalis selama dibawah kepemimpinan Jufrizal, menunjukkan perkembangan yang positif.

Misalnya dalam hal penataan aset serta perbaikan sistem pengelolaan keuangan, kemudian juga kualitas pelayanan air bersih ke pelanggan.

"Jadi evaluasi kinerja ini kita bandingkan dengan sebelumnya, kita lihat bagus. Itu sebabnya kita perpanjang untuk periode berikutnya," kata Bustami.

Menurut Bustami, untuk melakukan proses seleksi dengan kondisi seperti sekarang ini, sangat tidak memungkinkan. Disamping itu, jabatan Bupati Bengkalis saat ini juga akan berakhir kurang dari 1 tahun.

"Dikuatirkan saat terpilih bupati baru, nantinya tidak cocok dengan direktur yang sudah dipilih, sementara kita sudah mencurahkan waktu dan biaya selama proses seleksi," tukas Bustamy HY saat itu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait