Tuntut Janji Karet PT Padasa Enam Utama

Massa FSBSI Kampar Seruduk Kantor Gubri

Sekitar tiga ratusan Buruh dan Karyawan PT Padasa Enam Utama (PEA) yang bergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC F-SBSI) Kabupaten Kampar, Riau, mendatangi dan melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau Jalan Jend Sudiman Pekanbaru, Kamis (22/10/2020).

Pekanbaru, Oketimes.com - Tuntut hak-hak buruh yang diacuhkan oleh perusahaan, sekitar tiga ratusan Buruh dan Karyawan PT Padasa Enam Utama (PEA) yang bergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC F-SBSI) Kabupaten Kampar, Riau, mendatangi dan melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudiman Pekanbaru, Kamis (22/10/2020).

Kedatangan ratusan massa buruh PT Padasa itu, disambut ratusan lebih personel Sabhara gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau dengan berpaikan tameng lengkap yang sudah standby menghadang massa Buruh atau Karyawan PT Padasa Enam Utama (PEA) yang bergabung DPC FSBSI Kabupaten Kampar di depan gerbang utama kantor gubri.

Kormaida SH, Ketua DPC FSBSI Kampar sekaligus Kordinator Lapangan dalam orasinya, meminta Gubernur Riau H Syamsuar selaku Kepala Daerah Provinsi Riau, untuk bersedia memfasilitasi pimpinan atau Direksi PT Padasa Enam Utama, agar bersedia menyanggupi tuntutan para buruh atau karyawan yang selama ini diacuhkan oleh pihak perusahaan selama puluhan tahun di Kampar.

"Semenjak perusahaan ini membuka usaha di Kabupaten Kampar, perusahaan ini tidak mempedulikan hak para buruh dan karyawan. Bahkan para karyawan dan buruh kerap di intimidasi," kata Kormaida Siboro dalam orasinya.

Selain tidak diberikan hak-hak buruh sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, seperti para karyawan dan buruh tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan sesuai aturan pemerintah.

"Padahal pihak perusahan sudah pernah berjanji akan mendaftarkan para pekerja dan buruh ke Disnaker Kampar, untuk menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan sejak tahun lalu," papar Kormaida saat berorasi.

Dalam orasinya, ada 13 poin tuntutan yang harus dipenuhi PT Padasa Enam Utama dalam memenuhi hak para karyawan dan buruh yang selalu dingkari oleh perusahaan perkebunan tersebut selama ini.

Adapun 13 poin itu, diantaranya, gaji karyawan dan buruh mengacu UMK yang mengacu kepada UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau pada awal Januari 2020 lalu.

Kemudian fasilitas kesehatan, cuti karyawan dan buruh, alat pelindung diri karyawan, Bus Sekolah anak, perumahan karyawan harus layak, organisasi buruh, dan tonase atau premi TBS kepada karyawan dari Rp40 dinaikkan menjadi 70 rupiah per Kilogram kepada para buruh sawit.

"Kami minta pak Gubernur Riau H Syamsuar memperhatikan jeritan nasib buruh ini, karena bagaimana juga kami adalah masyarakat pak Gubri sendiri dan kami sudah tidak tau lagi harus mengadu kalau tidak bapak gubernur yang membantu kami," teriak Kormaida.

Kormaida juga mengatakan, dirinya selaku perwakilan karayawan dan buruh PT Padasa Enam Utama, akan terus berjuang menuntut hak buruh, agar direalisasikan oleh pihak perusahaan yang selama ini dinilai sudah menzalimi para buruh dan karyawan selama ini.

"Kami meminta pak gubernur segera memfasilitasi dan meminta PT Padasa Enam Utama menyanggupi tuntutan para buruh dan karyawan dan kami siap menunggu jawaban mereka," pungkas Kormaida sembari menyebutkan sebelum tuntutan terealisasi ratusan buruh akan tetap bertahan di depan kantor gubernur riau dan membuka tenda menunggu jawaban perusahaan.

Pantauan, meski sudah beberapa jam massa melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Riau, namun Gubernur Riau H Syamsuar atau Perwakilan Pemprov Riau tidak ada menemui aksi buruh tersebut, hingga sekira pukul 12.00 WIB.

Lantaran tidak ada pejabat pemprov yang menemui para pendemo tersebut, akhirnya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK SH, MH, meminta para pendemo untuk pulang dan membubarkan diri.

Aksi pembubaran demo tersebut dilakukan Kapolresta Pekanbaru, karena para pendemo diduga tidak mendapatkan izin dan telah melanggar UU, karena dinilai telah menyalahi aturan dan perundangan, terutama dalam penerapan prokes Covid-19.

Akibat himbauan Kapolresta Pekanbaru kurang ditanggapi para pendemo, sehingga ratusan personel gabungan Sabhara Polresta dan Polda Riau, melakukan pembubaran paksa.

Sejumlah personel Kepolisian tersebut langsung memukul mundur para pendemo, dengan menyemprotkan water canon kepada para pengunjuk rasa, hingga para pendemo mundur dari titik lokasi ke samping kantor Puswil untuk pulang ke Kampar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait