Sita Ratusan Gram Sabu dan Air Softgun

Duga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi Rohil Ditangkap

Tersangka RA dan SU bersama barang bukti sabu dan alat pendukung lainnya saat diamankan di Mapolres Rohil, Riau, Minggu (11/10/2020).

Rokan Hilir, Oketimes.com - Diduga ikut berperan sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Sat Mapolres Rokan Hilir (Rohil) ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau, Minggu (11/10/2020).

Oknum polisi tersebut berinisial RA (35), warga Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK, dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2020) membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan tersangka ditangkap pada Minggu (11/10/2020) sekira pukul 02.30 Wib dini hari. Tepatnya di rumah tersangka yang beralamat di daerah Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah, Putih, Kabupaten Rohil.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, di lokasi tersebut marak transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII. Maka dia memerintahkan Kasat Narkoba AKP. Eru Alsepa SIK MH bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan tim, sebelumnya telah berhasil mengamankan tersangka inisial SU (perempuan) yang merupakan pengedar di wilayah Balam, Kecamatan Bangko Pusako, sehingga petugas melakukan pengembangan penyelidikan sesuai fakta yang didapat di lapangan.

Alhasil, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial RA pada Minggu (11/10/2020), sekira pukul 02.30 Wib dini hari di rumah kontrakannya di Simpang Solah.

Selanjutnya, dari hasil keterangan tersangka RA, ia mengakui memang ada bekerja sama dengan SU dalam hal menjual narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka RA dan di dapatkan 1 plastik sedang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan di dalam kamar RA. Tepatnya di brankas miliknya RA, ditemukan 1 amplop berisi 3 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 bungkus amplop tersendiri berisi diduga sabu dan ditemukan juga 2 buah buku catatan warna biru diduga berisi catatan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya sebut Kpolres tim opsnal melakukan penggeledahan di Mobil Toyota Expander warna Hitam milik tersangka RA dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu, masing–masing terbungkus dalam amplop putih yang disimpan dalam dashboard mobil.

Tim berhasil mengamankan tersangka RA dan total Berat Narkotika jenis sabu sebesar 117 gram, sedangkan 1 (unit) air Soft Gun juga ikut diamankan dari penguasaan tersangka SU.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka RA, dia mengakui bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan maksud untuk dijual," ujar Nurhadi.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Rohil ini, berdasarkan fakta di lapangan, tim juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah timbangan digital, satu kantong plastik warna merah berisikan kumpulan plastik bening berbagai ukuran.

"Selanjutnya Tersangka RA dan SU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rohil, guna proses sidik," ujar Nurhadi.

Kapolres juga menekankan dengan keras bahwa tindak pidana narkotika merupakan Extraordinary Crime. Karena, dalam hal penegakan hukum Polres Rohil, berkomitmen akan terus memberantas Penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rohil serta tidak akan pernah pandang bulu dalam proses hukum nya.

"Terhadap para tersangka kita proses hukum dengan ancaman terberat pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas AKBP. Nurhadi.***

 

Reporter   : Jhonari


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait