Miliki Sepeda Motor Bodong, Aril Diamankan Polisi

Tersangka ASH alias Aril (19) dan barang bukti sepeda motor bodong saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya, Selasa (13/10/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya resta Pekanbaru, mengamankan seorang laki-laki remaja menggunakan sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning yang diduga bodong tanpa plat nomor (TNKB) dan tanpa kunci kontak pada Selasa (13/10/2020).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat dengan membeli sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning melalui PJBO," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H., sembari membenarkan telah mengamankan tersangka inisial ASH alias Aril (19) pada Selasa (13/10) siang di Warnet Phonex Kecamatan Marporyan Damai Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek Bukit Raya, bermula dengan adanya kegaiatan tim Patroli Yustisi Polsek Bukit Raya yang dipimpin Ipda Ilham Nur. NG, SH tiba di warnet Phonex dan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan pada Selasa (13/10/2020) pagi.
Ditempat itu, ditemukan satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning, yang sedang diparkir, tanpa menggunakan plat nomor (TNKB), tidak menggunakan kunci kontak dan tim yustisi mempertanyakan pemiliknya kepada operator warnet tersebut.
Kemudian operator warnet, memanggil pemilik sepeda motor yang diakui tersangka, kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan dan tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan dan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang dipakainya.
Tersangka mengakui bahwa sepeda motor dibelinya melalui PJBO, dan tim yustisi tidak percaya begitu saja, tersangka dan sepeda motor merek honda beat keduanya diserahkan ke piket Reskrim Polsek Bukit Raya.
Selanjutnya tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal mencari keberadaan pemilik sepeda motor merek honda beat, dan menemui identitas pemiliknya yang beralamat di jalan Utama Perum Hoki Garden Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan raya.
Korban Wan Ary Mariana (38) ditemui mengatakan, sepeda motor tersebut telah hilang semenjak tahun 2017 lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya, pada Selasa (16/5) 2017 lalu.
Dijelaskan Kaposek, awal kejadian korban Wan Ary Mariana sedang berada di dalam rumah dan memarkirkan sepeda motor merek honda beat disamping rumahnya pada Selasa (16/5/2020) lalu.
Saat hendak akan berangkat kerja, korban yang akan menggunakan sepeda motor tersebut dilihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, sehingga korban berusaha mencari sepeda motornya di sekitar rumah dan tidak bertemu.
"Tersangka inisial ASH alias Aril dapat dipersalahkan melanggar pasal 480 K.U.H.Pidana atau disebut pertolongan jahat membeli sepeda motor hasil kejahatan melalui PJBO," pungkas Kapolse Bukit Raya.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :