Sosialisasi Perda Prokes, Pj Bupati Siak Ajak Warga Tualang Gunakan Masker

Pj Bupati Siak, Indra Agus Lukman didampingi Kapolres, Kajari dan Sekda Siak dalam memberikan pengarahan kepada warga yang tidak pakai masker.

SIAK, Oketimes.com - Perda Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terus disosialisasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak dalam berbagai kegiatan.

Dalam kesempatan yang sama Pj Bupati Siak mengingatkan warga untuk tetap menggunakan masker dan menjadikan hal itu sebagai kebutuhan.

"Untuk menjaga diri kita sendiri dan orang-orang yang kita sayang, mari sama-sama kita budayakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan Covid-19. Jadikan hal ini sebagai kebutuhan sehari-hari," kata Pj Bupati Siak, Indra Agus Lukman saat memberikan pengarahan kepada warga yang terjaring razia masker di depan gedung Ramayana Kecamatan Tualang, Selasa (13/10/2020).

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau ini kepada warga karena virus Corona tidak nampak oleh kasat mata, sehingga setiap orang perlu memproteksi diri lebih awal agar tidak tertular penyakit ini.

"Ingatkan diri sendiri, orang lain dan orang terdekat kita. Protokol kesehatan tidak hanya memakai masker, tetapi juga menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Dalam waktu dekat, Tualang ini akan terapkan PSBK," kata Indra Agus Lukman.

Turunnya seluruh tim Satgas penanganan Covid-19 saat ini ke masyarakat, kata Indra adalah untuk menjaga agar masyarakat Tualang ini tidak tertular penyakit Corona ini.

"Kegiatan seperti ini tidak hanya di jalan saja, tetapi ada beberapa pos yang sudah disiapkan untuk menerapkan Perda ini. Warga yang terjaring tidak menggunakan masker akan diproses. Sementara masih kita edukasi dulu, jika nanti Perdanya sudah diterapkan, maka wajib membayar denda yang ditetapkan," katanya lagi.

Ada pun isi dari Perda Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu;

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dlmaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

2. Setiap badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf D, huruf G, huruf H, huruf M, dipidana dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Iima puluhjutaripiah).

3. Denda pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

Usai diberikan pengarahan, masyarakat yang tidak menggunakan masker diperbolehkan kembali beraktivitas.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait