Jadi Temuan BPK-RI

PABHR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp1,7 Miliar Bapenda Pekanbaru

Foto Inset : Ketua PABHR Edwar Pasaribu SH, Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT dan Kepala Bapenda Kota Zulhelmi Arifin, S.STP.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dugaan korupsi atas upah pungut atau pencairan dana insentif sebesar Rp 1,7 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, untuk diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT dan Keluarga nya sebelum berangkat ke Qatar atau Abu Dhabi, menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada medio ini.

Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu SH, mengatakan jika memang benar ada temuan tersebut, ia meminta agar semua pihak atau orang yang diduga menggunakan uang tersebut mengembalikannya ke kas negara. Karena uang tersebut diperoleh dari tetesan keringat rakyat yang setiap sen nya harus dipertanggungjawabkan.

"Aparat penegak hukum agar mengusut tuntas oknum-oknum pejabat yang diduga telah mengunakan dana tersebut yang tidak sesuia dengan peruntukannya," kata Edwar Pasaribu SH dalam menanggapi dugaan korupsi tersebut kepada oketimes.com pada Senin (14/9) di Pekanbaru.

Dalam hal ini lanjut aktivis anti rasuah itu menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK- RI) berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 11 ayat 1 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e Komisi Pemberantasan Korupsi RI berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang : huruf  b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

"Berdasarkan UU tersebut, kami meminta KPK RI, agar melakukan penyelidikan, penyidikan dan penututan," tegas Edwar Pasaribu meyakinkan.

Menurut Edwar, jika dana sebesar itu digunakan untuk membangun sarana pendidikan, kesehatan, atau dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat sudah berapa banyak yang terbantu.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi atas upah pungut atau pencairan dana insentif sebesar Rp 1,7 miliar itu dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama stafnya pada Rabu, 9 Oktober 2019 lalu dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada medio ini.

Temuan tersebut berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020, ditemukan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebesar Rp.1.791.945.609,00.

Informasi yang dirangkum, temuan BPK tersebut tidak jauh beda dengan kasus upah pungut atas pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 lalu yang ditarik kembali sebesar Rp1,3 miliar.

Uang sebanyak Rp1,3 miliar itu diberikan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT yang diduga sebagai uang sogokan atau suap sebelum yang bersangkutan berangkat ke Qatar atau Abu Dhabi dengan dalil untuk umroh.

Atas kelebihan bayar insentif itu, anak menantu dan seluruh keluarga terlibat dan diduga tidak membayar kembali uang ke kas negara untuk dikembalikan ke kas daerah pemko hingga kini.

Uang tersebut ditransfer langsung oleh pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru, lewat rekening masing-masing penerima, mulai dari setingkat Kabid, hingga staf biasa, sebagai upah pungut dengan jumlah total sebesar Rp9 miliar yang bia dicek di BPKAD Kota Pekanbaru dalam masing-masing rekening pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru lewat Bank BNI Pekanbaru.

Beredarnya data soal upah pungut atau pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya itu, dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 oleh dinas tersebut.

Dimana Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, memerintahkan para pejabatnya dan staf untuk menarik uang yang telah masuk ke rekening dengan jumlah besaran beragam mulai pada tanggal 11, 14 dan 15 Oktober 2019.

Informasi tersebut memastikan bahwa bukti-bukti tersebut dapat di cek pada masing-masing rekening 28 pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru.

Selanjutya, uang itu disetorkan para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Zulhemi Arifin total Rp1,3 miliar untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru sebelum Wali Kota Firdaus ST MT dan keluarnya berangkat ke Qatar di Pekanbaru.

Dalam daftar penerima dan penyetor uang yang diduga sebagai uang sogokan itu, hanya anak menantu Firdaus atas nama Mayu Indra P yang tidak dikutip Zulhemi.

Karena menantu Firdaus itu, sempat menjabat sebagai Kepala UPT I, namun dalam daftar itu, ia tetap ikut menerima upah senilai Rp107 juta, sehingga minus dari menantu Firdaus.

Total ada sebanyak 29 orang pejabat dan staf Bapenda Kota itu, menyetorkan termasuk Kepala Bapenda Zulhemi Arifin sendiri yang memberikan uang diduga sogokan kepada Firdaus.

Kabapenda Zulhemi Arifin menyumbang Rp90 juta, kemudian Sekretaris Badan (Sekban) Norpendike P, mendapat upah pungut Rp 287.000.000 dan ianya menyetor sebesar Rp80 juta.

Sementara Sekban yang dipercaya sebagai koordinator, bersama 4 orang lainnya yang menjabat Kabid di Bapenda Pekanbaru ikut menyumpang kepada sang Wali Kota Pekanbaru itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru lewat Kasi Pidsus sempat mengendus dugaan korupsi upah pungut tersebut pada pertengahan Januari 2020 hingga akhir April 2020 lalu.

Namun meski pihak Kejari Pekanbaru telah memanggil 18 orang pejabat Bapenda Kota, termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP, untuk diklarifikasi terkait dugaan uang sogokan atau dana saving Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp1,3 miliar itu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti atas pengusutan dugaan kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni sempat mengakui kepada Wartawan bahwa pihaknya sudah memanggil 18 orang pejabat yang diklarifikasi termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru untuk di klarifikasi.

"Sudah 18 orang pejabat Bapenda Kota Pekanbaru yang dimintai keterangan, nanti setelah Kepala Bependanya diklarifikasi baru kita akan gelar perkara," kata Yuriza Antoni kepada wartawan di Kejari Pekanbaru pada Senin (3/2/2020) lalu.

Terakhir LHP BPK RI nomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020, ditemukan berdasarkan kertas kerja perhitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah pada tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp.1.791.945.609,00.

Dimana pada data yang beredar, disebutkan nama-nama pejabat Bapenda Kota Pekanbaru ada sebanyak 28 orang termasuk adik kandung Wali Kota dan menantu Wali Kota Firdus ST MT dengan perincian anggaran tersebut.

Atas temuan itu, BPK RI memerintahkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut selama 60 hari kerja pasca LHP BPK RI diterbitkan tertanggal 29 Juni 2020 lalu.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, S.STP saat ditemui oketimes.com pada Jumat (11/9) sore di kantornya, terekesan buang badan dan tidak menampik adanya temuan BPK RI atas lembaran kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp.1.791.945.609,00.

"Aduh maaf ya, saya tidak bisa menjawab soal itu (temuan BPK-RI_red), silahkan saja ditanyakan kepada tim PPID atau Inspektorat Kota Pekanbaru," kata Zulhelmi Arifin menjawab pertanyaan oketimes.com.

Ditanya benarkah dana upah instentif sebesar Rp1,3 itu diberikan secara cuma-cuma kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT dan Keluarga nya saat hendak berangkat ke Umroh ke Qatar?

Lagi Zulhelmi tidak beredia menjawab pertanyaan oketimes.com sembari menyebutkan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan tersebut dengan dalil bahwa dirinya sedang sibuk, karena ada pertemuan dengan stafnya.

"Maaf ya pak, saya sedang ada tamu, belum bisa menjawab yang itu, silahkan saja ditanya ke PPID di Kantor Wali Kota," tukasnya.

Kembali oketimes.com, menanyakan apakah benar dirinya sudah dipanggil oleh pihak Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi, terkait dugaan kasus tersebut?

Lagi Zulhelmi Arifin tidak menampiknya dan langsung bergegas masuk ke dalam ruang kerjanya, sembari mengatakan "Sudah ya, saya lagi ada tamu, tanyakan saja sama pihak PPID atau Kejaksaaan," pungkas Ami sapaan akrabnya itu kepada oketimes.com sembari masuk ke ruang kerja dan menutup pintu ruang kerjanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir SH saat dihubungi lewat ponselnya pada Jumat (11/09/2020) sore, mengatakan belum bisa menyampaikan keterangan atas dugaan tersebut, dengan alasan dirinya belum melihat catatan temuan BPK RI berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Atas temuan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp1.791.945.609,00 yang harus ditindaklanjuti pihaknya selama 60 hari kerja tersebut.

"Aduh saya belum lihat pula soal temuan LHP BPK RI tentang kelebihan bayar uang insentif di Bapenda itu, saya cek dulu ya. Sebab sekarang saya sudah pulang kantor," jawab Syamsuir kepada oketimes.com saat dihubungi pada Jumat sore.

Meski begitu lanjut Syamsuir, dirinya menyarankan oketimes.com pada Senin (14/9/2020) nanti, untuk datang ke kantor Inspektorat Kota Pekanbaru, agar bisa mendapat jawaban soal pertanyaan oketimes.com tentang seputar hasil tindaklanjut LHP BPK RI terkait kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp.1.791.945.609,00 di Bapenda Kota Pekanbaru T.A 2019 lalu.

"Senin aja datang ke kantor ya, karena besok libur. Saya sekarang sudah pulang kantor," jawab Syamsuir sembari menyudahi percakapan dengan oketimes.com lewat ponsel.***


Assorted  : Team Redaksi 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait