Polsek Pekanbaru Kota Sergap Pelaku Curanmor Modus Pinjam Kunci Kontak

Tersangka RMR alias R bin G (29) pelaku curanmor modus pinjam sepeda motor teman saat diamankan di Mapolsek Pekanbaru Kota Resta Pekanbaru, Jumat (22/8/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Pura-pura minjam sepeda motor, Tim Opsnal Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota, tangkap pelaku pencurian sepeda motor modus pura-pura pinjam sepeda motor dengan cara menduplikat kunci kontak korbannya pada Jumat (21/8/2020) di Pekanbaru.

Pelaku diketahui berinisial RMR alias R bin G (29), teman dari korban Diovan Vinessa (24) yang saat itu sedang berkunjung ke rumah temannya bernama Rama di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.

Ia disergap petugas pada Jumat 21 Agustus 2020, setelah korbannya sadar menjadi korban pencurian Sepeda Motor modus pinjam sepeda motor dengan cara menduplikan kunci kontak sepeda motor korban. 

Informasi yang dirangkum oketimes.com pada Sabtu (22/8/2020), sebelum melakukan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.

Pelaku meminjam sepeda motor korban secara tiba-tiba dengan alasan tertentu, namuan tanpa merasa curiga korban memberikan kunci sepeda moto merek kawasaki D-Tracker Warna Hitam Bernomor Polisi BM. 5821 TX yang kebetulan sedang parkir di teras rumahnya.

Setelah sepeda motor dapat dikuasai pelaku, pelaku malah berniat jahat dan pergi ketempat tukang ahli kunci untuk membuat duplikat kunci kontak sepeda motor tersebut.

Usai melakukan duplikat kunci kontak sepeda motor korban, pelaku mengembalikan sepeda motor kepada korban Diovan Vinessa berikut kunci kontak asli sepeda motor korban.

Namun setelah 30 menit kemudian, tersangka datang secara diam-diam ke rumah Rama teman korban untuk mengambil dan membawa pergi kabur sepeda motor merek Kawasaki D-Tracker Warna Hitam No. Pol. BM 5821 TX yang parkir di rumah Rama teman korban Diovan Vinessa di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.

Ketika korban Diovan Vinessa (24) mengetahui sepeda motornya hilang yang sedang di parkir di rumah Rama, korban Diovan Vinessa dan Rama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban Diovan Vinessa dan Rama serta berusaha untuk mencari sepeda motornya yang hilang di sekitar rumahnya.

Setelah dilakukan pencaharian, sepeda motor tersebut tak kunjung ditemukan, sementara sepeda motor pelaku RMR alias R bin G, jenis vario malah ditemukan parkir tidak jauh dari rumah Rama teman korban.

Lantas korban merasa curiga mengapa sepeda motor pelaku pencurian tersangka RMS alias R di parkir dekat rumahnya dan tinbul kecurigaan korban kepada pelaku RMS alias R, sehingga Tim Opsnal bersama korban Diovan Vinessa dan Rama, mengajak tersangka RMS alias R untuk bertemu dengan tersangka.

Tanpa merasa curiga, pelaku menyetjui untuk bertemu dengan korban Diovan Vinessa, Rama dan Tim Opsnal. Setelah petermuan terjadi, Tim Opsnal Polsek Pekanbatru Kota langsung mengamankan dan membawa tersangka RMS alias R bin G ke Polsek Pekanbaru Koto untuk dilakukan proses penyelidikan.

Kepada petugas, pelaku RMS alias R (29) akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor merek Kawasaki D-Tracker warna hitam No. Pol. BM 5821 TX dan sebuah kunci duplikat sepeda motor miliki korban Diovan Vinessa (24) yang saat itu sedang parkir di rumah temannya bernama Rama di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Dari tersangka RMS alias R bin G dapat disita barang bukti satu unit sepeda motor merek Kawasaki D-Tracker warna hitam No. Pol. BM 5821 TX dan sebuah kunci duplikat sepeda motor," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, AR, S.H, M.M, MSi dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Sabtu (22/8/2020) di Pekanbaru.

Tak sampai disitu lanjut Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR, tersangka juga dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan Ampetamine, sedangkan tersangka dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 K.U.H Pidana.***

 

Reporter  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait