Teken Mou dengan BPK
Selewengkan Duit Negara, Kapolri Idham Azis Siap Pidanakan Jajarannya
Jenderal Polisi Idham Azis, kapolri.
Jakarta, Oketimes.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis, secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak segan-segan menyeret jajarannya ke ranah pidana jika berani menyelewengkan uang negara.
"Kalau kau gunakan, semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," kata Kapolri Idham Azis saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno serta jajaran di daerah lain lewat video telekonferensi pada Selasa (11/8/2020) di Mabes Polri.
Penegasan itu juga disampaikan Kapolri Idham Azis saat Rapat Komunikasi sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kapolri awalnya hanya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.
Menurut Idham, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut.
"Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," tukas Idham sembari disambut tawa hadirin.
Menurutnya, apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan. Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.
"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," sebut Idham.
Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya. Apabila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.
"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," titah Kapolri.
Sebagaimana diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.
Penghitungan kerugian negara atau daerah, pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan juga termasuk.***
Komentar Via Facebook :