176,25 Gram Sabu dan 731 Butir Ekstasi Disita
Polsek Rumbai Sergap Transporter Sabu-Ekstasi

Ekspose: Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, Paur Humas Polresta Iptu Polius bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai, menggelar ekspose pengungkapan peredaran Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Kamis (6/8/2020) di Mapolsek Rumbai Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Resta Pekanbaru, menggelar ekspos pengungkapan Narkoba pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Mapolsek Rumbai.
Ekspos tersebut, dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nanda Mu'min Wijaya, SIK, M.H melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, Paur Humas Polresta Iptu Polius bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai dan Awak Media Sahabat Polresta Pekanbaru.
Dalam ekspos itu, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, SIK mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 176,25 gram Sabu dan 731 butir Pil Ekstasi dari dua tersangka BR (34) dan YK (30) pada Kamis, 30 Juli 2020 malam sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan SM Amin atau tepatnya depan Halte PT. Agung Automal Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
"Penangkapan tersebut kami setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi Narkotika kepada kami, dan berhasil amankan dua pria yang diduga miliki Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Kamis (30/7/2020) malam di Jalan SM Amin Pekanbaru atau Arengka II depan Halte PT Agung Autoumal Simpang Baru Tampan," terang AKP Viola.
Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka BR didapati barang bukti berupa berupa satu kantong plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok kretek Surya.
"Setelah dilakukan pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti, Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dan satu kantong plastik warna biru diduga berisikan Pil Ekstasi, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut," papar Kapolsek.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka BR dan YK sambung AKP Viola, keduanya mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram atau transporter kepada pembeli atas perintah seseorang dan akan menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli.
AKP Viola juga merinci bahwa dari kedua terangka inisial BR dan YK, pihaknya menyita barang bukti satu bungkus rokok kretek Surya Gudang Garam berisikan Narkotika diduga sabu paket Rp7 juta, satu buah kantong plastik warna biru yang berisikan sebuah kantong plastik berleskan warna merah berisi satu buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/2 atau setengah Ons.
Kemudian satu buah kantong plastik berleskan warna merah berisi sebuah kantong plastik yang diduga Narkotika jenis sabu paket seperempat Ons, 1 satu buah kantong plastik berleskan warna merah berisikan sebuah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/8 atau seper delapan Ons.
"Satu buah kantong plastik berleskan warna merah berisikan buah kantong plastik diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket Rp 3 juta, satu buah kantong plastik berleskan warna merah berisikan sebuah kantong plastik diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket seberat dua gram," ulas Kapolsek.
Selanjutnya papar Kapolsek, tota berat kotor barang bukti diduga sabu 176,25 gram dan satu buah kantong plastik warna biru yang berisikan satu buah kantong plastik bening diduga berisikan 731 butir Pil Ekstasi warna orange bertuliskan WB.
Kemudian satu unit timbangan digital warna hitam Merk HWH Pocket Scale, 1 buah buku tabungan tahapan BCA An Basuki Rahmad K, satu buah dompet Merk Wrangler, satu unit Handphone Samsung warna putih, satu buah dompet warna hitam Merk CHS bersikan uang tunai Rp600 ribu.
"Lalu ada satu unit Handphone Android Merk Lenovo warna gold, satu unit Handphone Android Merk Xiomi Redmi warna hitam, dua bungkus kantong plastik Merek TP Quality berisikan plastik klip berleskan warna merah," papar Viola.
Atas pengungkapan tersebut sebut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seberat 176,25 gram Narkotika jenis Sabu dan 731 butir Pil Ekstasi.
"Kedua tersangka dapat dipersalahkan melanggar Pasal yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK, meyakinkan.***
Penulis : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :