Mimi Umumkan Istilah Baru Kemenkes Soal Upaya Penanganan Covid-19, Ini Penjelasannya

Mimi Yuliani Nazir, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengumumkan adanya istilah baru soal penetapan nomenklatur baru istilah atau bahasa baru tentang upaya penanganan covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat ini.
"Nomenklatur baru itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada wartawan dalam siaran persnya pada Sabtu 18 Juli 2020 di Posko Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 provinsi Riau di Pekanbaru.
Dikatakan Mimi adapun penggunaan istilah-istilah atau bahasa baru yang tertuang dalam Permenkes tersebut, pihaknya akan lebih dulu mensosialisasikan kepada seluruh stake holder atau pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di wilayah tugas masing-masing di daerah agar menyamakan persepsi.
"Terdapat nomenklatur baru yang akan disesuaikan kedepannya," sebut Mimi.
Adapun sejumlah istilah baru yang nantinya akan digunakan oleh pemangku kepentingan tersebut antara lain yang pertama adalah istilah "Kasus Suspek".
Istilah yang dimaksud "Kasus Suspek" sebut Mimi adalah orang yang memiliki gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah transmisi lokal.
"Kasus Suspek ini juga digunakan untuk orang yang memiliki gejala ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19 serta ISPA berat yang perlu perawatan medis di rumah sakit, tapi tidak ada pemberat lainnya," terang Mimi.
Kemudian istilah "Kontak Erat" lanjut Mimi, yakni orang tanpa gejala yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19.
Selanjutnya sambung Mimi, adalah istilah "Kasus Probable". Menurutnya dalam Nomenklatur tersebut artinya adalah suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan kemudian tidak dapatnya dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR.
"Kemudian istilah "Kasus Konfirmasi", di mana seseorang dinyatakan positif terinfeksi covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium PCR. Ada yang bergejala, tidak bergejala, ada yang bergejala ringan, sedang hingga berat," pungkas Mimi sembari mengingatkan kepada para pemangku kepentingan untuk dapat digunakan dengan semestinya.***
Reporter : Richarde
Komentar Via Facebook :