Seorang Pria Turut Diamankan

Komsumsi dan Miliki Pil Ekstasi, Tiga Emak-emak Diangkut Polisi dari Salon

Keempat tersangka pelaku panyalagunaan Narkoba Jenis Pil ekstasi dan barung bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir, Riau, Senin

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Asyik komsumsi pil ekstasi bersama tiga emak-emak di sebuah tempat salon kecantikan di Jalan Bintang Bagan Siapiapi, seorang pria warga Jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, bersama tiga wanita tersebut, diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau, Senin, 25 Februari 2019 malam.

Keempat pelaku penyalagunaan Narkoba jenis ekstasi tersebut diketahui, berinsial DE alias (21) tahun, RI alias Intan (19), IM alias Imel (27), ketiganya berstatus Ibu Rumah Tangga warga Kecaman Bangko dan seorang pria berinisial NA alias Novi (33) tahun yang juga warga Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keempat pelaku diamankan saat kedapatan asyik menggunakan Narkoba jenis ekstasi saat berada di Salon Linda Jalan Bintang Gg. Teguh Kepengluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin, 25 Februari 2019 malam.

Dari tangan keempat pelaku, Tim Opnal Satres Narkoba Poles Rohil, berhasil menyita 3 butir pil esktasi dan barang bukti lainnya seperti dompet bermotif kotak-kotak warna hitam putih.

Informasi yang dirangkum dari Humas Polres Rokan Hilir, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terpercaya bahwa di Salon Linda tersebut, sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis extacy.

Mendapat informasi tersebut, Tim opsnal membuat serangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalah gunaan Narkotika jenis extacy yang berada di salon Linda Jalan Bintang Gg. Teguh Kepenghuluan Bagan Jawa Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.

Tim opsnal langsung bergerak dengan cepat dan tiba di Salon tersebut serat mendapati keempat pelaku orang sedang mengonsumsi extacy yakni pelaku Vina, Intan, Imel dan Novi serta 2 butir extacy yang digengam oleh Vina. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan i butir ekstasi yang didapat dari dalam tas Vina.

Merasa cukup bukti atas perbuatan penyalagunaan Narkoba jenis ekstasi tersebut, keempat pelaku dan barang bukti ekstasi digiring ke Mapolres Rokan Hilir, guna dilakukan proses penyelidikan lebih  lanjut.***


Penulis   : Ndanres


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait