Enjoy di Kamar Kosan, Pengedar Sabu Ini ditangkap Polsek Dumai Barat

Tersangka IP alias Indra (44) dan barang bukti sabu serta alat pendukung lainnya saat diamankan di Mapolsek Dumai Barat, Dumai, Riau, Sabtu 26 Mei 2018 sore sekira pukul 16.00 Wib.

Dumai, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat, berhasil meringkus seorang pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang bersembunyi di kamar kostsannya, Sabtu 26 Mei 2018 sore sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku diketahui berinisial IP alias Indra (44), warga Keluruhan P. Sesai Kec. Dumai Barat Kota Dumai. Ia ditangkap petugas saat berada di dalam kamar kosan Lantai II Jalan Nelayan Gg. Benteng Kel. P. Sesai Kec. Dumai Barat  Kota Dumai, Riau.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu dan satu paket kecil sabu dengan total berat kotor 5,02 gram sabu.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sebuah tas merk Nestle Crunch warna coklat, satu unit timbangan digital, 30 lembar plastik pembungkus, dua buah mancis, seperangkat alat hisap atau Bong.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat lewat Bidang Humas Polda Riau, sebelum pelaku diamankan petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku memiliki, menyimpan dan atau menguasai yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu di tempat kamar kosannya.

Mendapat informasi, Tim Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan informasi tersebut benar ditemukan di TKP.

Tanpa banyak basa-basi, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kosan pelaku serta ditemuka barang bukti berupa sebuah Tas merk Nestle Crunch warna Coklat yang berisikan 2 (dua) buah Paket Sedang dan 1 (satu) buah Paket kecil diduga Narkotika bukan tanaman Jenis sabu.

Selain itu petugas juga ditemukan satu unit timbangan Digital, 30 (tiga puluh) lembar plastik pembungkus serta ditemukan juga seperangkat alat hisap Bong dan 2 buah korek api Mancis yang keseluruhan barang bukti ditemukan berada di samping meja di dalam kamar kos pelaku.

Merasa cukup bukti, atas tindak pidana penyalagunaan Narkotika bukan tanaman jenis sabu, pelaku IP alias Indra (44)dan barang bukti sabu serta alat pendukung lainnya digelandang ke Mapolsek Dumai Barat, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (ars)  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait