Gelapkan Mobil Avanza, Oknum ASN dan Honorer Inhu di Polisikan

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Kapolres Indragiri Hulu Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Iptu Loren Simanjuntak, membenarkan adanya laporan polisi dugaan Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Mobil Avanza dari korban Aswari sudah diterima Sat Reskrim Polres Inhu.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima Sat Reskrim Polres Inhu pada Jumat 18 Mei 2018 lalu, dengan dua nama terlapor. Yakni, oknum tenaga honor Kantor Camat Azharuddin warga Rengat dan oknum ASN OPD Pemkab Inhu di Pematang Reba Firdaus (50) warga Rengat.

"Laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil avanza ke Mapolres Inhu adalah bahagian  laporan lanjutan si pelapor ke Mapolsek Rengat Barat 4 Nopember tahun 2014," kata Iptu Loren Simanjuntak pada awak media ini Rabu 23 Mei 2018.

Diterangkan Iptu Loren, Pelapor memilih membuat laporan lanjutan ke Mapolres Inhu, karena korban tidak rela satu unit mobil avanza miliknya yang dipinjam terlapor tahun 2014 silam hilang begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab dengan kerugian Rp 155 juta.

Menurut KBO Reskrim, guna menindak lanjuti laporan susulan korban Aswari sehingga kelak perkaranya menjadi 'terang benderang', Polres akan menggelar perkara.

"Untuk penetapan calon tersangka dan dugaan keterlibatan orang lain, harus gelar perkara dulu, mudah mudahan gelar perkara akan dilakukan pekan depan," papar KBO Reskrim yang mengaku terlapor Azharuddin sudah dipanggil dan terlapor Firdaus masih abstain dipanggil klarifikasi.

Terpisah, Aswari (52) ASN Dinas Kesehatan Pemkab Inhu mengatakan urgensi laporan lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Inhu dia lakukan dalam upaya mencari keadilan sekaligus menuntut orang yang bertanggung jawab atas raibnya satu unit mobil New Avanza miliknya BM 1065 BE produksi tahun 2012.

Bahkan berdasarkan koordinasi pelapor ke Polres Inhu, terkait laporan polisi yang di buat pelapor ke Mapolsek Rengat Barat degan nomor LP TBL/116/XI/2014 Sek RGT BRT, 04 Nopember tahun 2014 berperihal  perkara penggelapan dengan nama terlapor Krismanto alias Ari disinyalir  menjadi laporan palsu.

"Karena yang saya laporkan kala itu (Krismanto-red) sama sekali tidak saya kenal, Polres Inhu malah menyebut laporan saya yang  di Polsek Rengat Barat adalah laporan palsu," papar Aswari, Rabu (23/5/2018) di Pematangreba.

Menurutnya, yang harus di polisikan penggelapan ke Mapolsek Rengat Barat adalah Azharuddin dan Firdaus. Sebab dalam kronologi raibnya mobil avanza miliknya, berawal dari permintaan pinjam pakai mobil korban dari terlapor Azharuddin.

Sementara terlapor Azharuddin menyerahkan mobil kepada Firdaus, yang kemudian Firdaus kembali menyerahkan mobil kepada Krismanto. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait