Dewan Anggap Peraturan Daerah Perlindungan Anak-Perempuan Mendesak
Ilustarsi
Pekanbaru, Oketimes.com - Melihat masih banyaknya kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan secara Nasional khususnya untuk kota Pekanbaru hingga penyelesaian perkara sering tidak tuntas akibat menyangkut pada perkara etika dan aib. Apalagi banyak kasus ini tiak terekspos selesai. Hal ini dianggap DPRD Pekanbaru perlu ditindaklanjuti dalam hal penyelesaiannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, Senin (26/9/16). Ia menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan anak dan perempuan dianggap sangat mendesak. Mamang harus diberi perlindungan kepada anak dan perempuan.
"Perlu disegerakan dibuat Perda perlindungan anak dan perempuan menyangkut kekerasan terhadap anak terutama untuk perempuan," kata Nofrizal.
Nofrizal mengakui dari diskusi yang dilakukan ternyata memang perempuan selalu jadi objek pelecehan dan kekerasan. Untuk mengatasi dan mengurangi tingkat kekerasan kepada anak dan perempuan perlu pembuatan Perda sangat mendesak tentu acuannya menuju pada UU perlindungan anak.
"Untuk itu kita desak Pusat segera menyelesaikan revisi dalam menggodok Perda perlindungan perempuan dan anak. Ini harus cepat di selesaikan," jelasnya.
Kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Nofrizal menambahkan perlu dilakukan sosialisasi di tingkat Kelurahan. Tingkat Kelurahan merupakan tingkat paling rendah dianggap dekat ke masyarakat merupakan hal yang dianggap dekat ke masyarakat.
"Minimal ibu-ibu PKK, posyandu, tokoh masyarakat bisa mendapat manfaat dari sosialisasi yang dilakukan," sebutnya.
Tidak hanya itu, Nofrizal juga menyentil panti perlindungan anak yang sangat terbatas. Padahal satu kasus habiskan anggaran begitu besar.
"Panti harus ada yang disiapkan oleh Pemerintah. Mengingat banyaknya tingkat kekerasan anak terjadi di Pekanbaru apalagi didominasi kepada perempuan. Saatnya Pemerintah peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan ini," ungkapnya. (eza)
Komentar Via Facebook :