Pertanyakan Penggunaan Dana Pilkada 2015, Massa GMDK Seruduk KPUD Bengkalis
Gerakan Masyarakat Demi Keadilan (GMDK) Kabupaten Bengkalis melakukan unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian, Senin (29/8/16).
Bengkalis, Oketimes.com - Gerakan Masyarakat Demi Keadilan (GMDK) Kabupaten Bengkalis melakukan unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian, Senin (29/8/16).
Puluhan massa dari GMDK tersebut mendesak agar KPUD transparan untuk menjelaskan terkait penggunaan dana Pilkada tahun 2015 sebesar Rp23 milyar yang berasal dari dana APBD Bengkalis.
Dari isi tuntutan masa tersebut menjelaskan pertanggungjawaban KPUD Bengkalis secara kolektif dan koligal. KPU Bengkalis diduga melakukan pembohongan publik, sebagaimana tertuang dalam surat jawaban KPUD Bengkalis ke DKPP menyangkut perkara No 69/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 3 Maret 2016.
Masa juga menuntut, KPUD Bengkalis diduga membuat berita secara rekayasa untuk menutupi kepentingan yang terselubung yaitu soal berita acara KPU Bengkalis No 08.A/BA/KPU-BKLS/VIII/2015. Tentang tanggapan masyarakat dalam penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.
"Kami menduga bahwa KPUD Bengkalis membuat pernyataan bohong kepada masyarakat melalui media masa, yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat hak pilih mencapai 60,25 persen. Padahal dari fakta sesungguhnya 59,12 persen dan persentasi 378.052 hak suara masyarakat," ungkap Koordinator GMDK, Solihin di hadapan Ketua KPU Defitri Akbar.
Diterangkannya lagi, terkait dana hibah Rp23 Milyar, namun dari Fakta yang terjadi mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran dana untuk Pilkada 2015 s/d KPU Bengkalis tidak teransparan.
Sementara itu, Ketua KPUD Defitri Akbar di hadapan puluhan masa menyampaikan bahwa, terkait dana Rp23 Milyar itu telah direvisi dari dana APBD menjadi dana APBN dan hanya Rp18 Milyar yang diterima KPUD Bengkalis.
"Untuk anggaran Pilkada tahun 2015 silam sebesar Rp23 Milyar, sudah direvisi dari APBD menjadi dana APBN, dan KPU hanya menerima sekitar Rp18 Milyar dan sisa uang tersebut sekitar Rp4 milyar lebih sudah dikembalikan ke Negara," jelas Defitri Akbar.
Ditambahkan Defitri lagi, terkait masalah Pilkada, KPUD Bengkalis juga sudah disidangkan melalui PTUN di Pengadilan KPU pusat.
"Saya sudah menjelaskan, kami juga sudah disidangkan melalui sidang PTUN, dan mengenai sistem yang katanya tidak transparan, itu juga sudah diproses dan juga sudah masuk kedalam ranah penegak hukum, itu semua kami pertanggungjawabkan," ungkap Defitri. (ptr)
Komentar Via Facebook :