Wabup Alfedri Buka Sosialisasi Tax Amnesty Pajak 2016

Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi admistrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Sosialisasi dilakukan Dirjen Pajak bersama BRI itu diikuti seluruh SKPD, di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Siak, Kamis (11/8/2016).

Siak, Oketimes.com - Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi admistrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Sosialisasi dilakukan Dirjen Pajak bersama BRI itu diikuti seluruh SKPD, di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Siak, Kamis (11/8/2016).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Siak Alfedri, Sekdakab Siak TS Hamzah, para asisten serta Kepala Dinas/ Kantor dan Kepala Bagian serta para Camat di lingkungan Pemkab Siak.

Saat membuka sosialisasi, Alfedri menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tjatmiko Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau dan Kepri untuk menjelaskan dan memberikan pencerahan terkait Tax Amnesti pajak .

"Dengan sosialisasi Tax Amnesty pajak ini, nanti yang akan dijelaskan oleh tim dapat memberikan pemahaman dan secara teknis bisa diterapkan dan kita upayakan pelaksanaanya, sehingga Tax Amnesty pajak Di Kabupaten Siak biasa berjalan sebagai mana mestinya yang tentunya ini diperlukan untuk pembiyayaan pembangunan," ujar Alfedri.

Alfedri juga menjelaskan, sumber pendapatan negara maupun daerah ini yang paling besar adalah dari pajak termasuk juga dari siak ini dari dana bagi hasil pajak. Kebijakan amnesty pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dan dapat melaporkan harta kekayaannya.

Ia berharap masyarakat bisa menyampaikan dan menyebarluaskan informasi sosialisasi tax amnesty ini kepada kerabat, rekan kerja, pelaku usaha, Kepala Dinas, agar infornasi dapat disebarluaskan.
"Terutama di tingkat kecamatan, Kepenghuluan dan seluruh perusahaan didaerahnya agar bisa bekerja sama dengan dinas pendapatan dan aset daerah dan dapat koordinasi dengan pelayanan pajak sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih lanjut," papar Alfedri. (man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait