Panggil 11 Saksi, KPK Dalami Keteribatan Suparman-Djohar
Suparman dan Djohar Firdaus.
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna mendalami kasus suap pengesahan APBDP 2014 dan APBD Riau 2015 untuk dua tersangka dua Mantan Ketua DPRD Riau. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) mulai memeriksa 11 saksi yang seluruhya merupakan mantan pejabat dan PNS Pemprov Riau yang dipusatkan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru, Senin (26/4/2016).
Selain Ahmad Kirjauhari yang merupakan terpidana kasus tersebut, penyidik KPK memanggil mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, mantan Asisten II Sekdaprov Riau Wan Amir Firdaus, Ayub Khan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Said Saqlul Amri, mantan Kepala BPBD Riau, Syahril Abubakar, Ketua PMI Riau.
Selanjuytnya, Muhammad Abdi, staf Biro Umum Sekdaprov Riau, Suwarna, mantan pejabat di Biro Keuangan, Iqbal Ansori, staf Komisi A DPRD Riau, Amiruddin, PNS Pemprov Riau dan Burhanuddin, personil Satpol PP Pemprov Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas KPK Yayuk Andriati saat dihubungi lewat ponselnya, Selasa seperti dilansir dari riauterkini.com, membenarkan kalau 11 saksi yang diperiksa penyidik di SPN Pekanbaru seluruhnya untuk tersangka mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.
Ditanya mengenai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Riau yang kini Bupati Rokan Hulu Suparman, Yayuk mengaku belum tahu. "Daftar saksi selalu dirilis penyidik pagi hari. Mungkin besok baru diketahui, siapa saja yang akan diperiksa dan untuk tersangka siapa," kata Yayuk.***
Sumber: rtc/red
Komentar Via Facebook :