Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tembilahan
Seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Hanafi Max alias Napi India (42) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir provinsi Riau, Selasa (05/4/2016) sore kemarin, sekitar pukul 16.40 WIB.
Tembilahan, Oketimes.com - Seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Hanafi Max alias Napi India (42) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir provinsi Riau, Selasa (05/4/2016) sore kemarin, sekitar pukul 16.40 WIB.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasikan membenarkan penangkapan Hanafi di rumahnya pada Selasa (05/4/2016) sore kemarin, sekitar pukul 16.40 WIB.
"Dia (Hanafi) dibekuk di rumahnya di Jalan Trimas RT 03 RW 16, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau," ungkap Guntur.
Guntur menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu, 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya berisikan dua paket sedang sabu, 1 kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 paket sedang sabu.
Selain barang bukti sabu-sabu, lanjut Guntur, polisi juga mengamakan, 1 unit handphone Nokia, 2 unit hanphone Samsung, 1 dompet warna merah berisika uang Rp 156 ribu, 1 timbangan digital merk CHQ, 1 set bong hisap, 1 bong yang masih terpasang kaca pembakar, 5 lembar plastic putih diduga pembungkus sabu, gunting dan mancis.
"Jika di total berat sabu-sabu keseluruhan mencapai kurang lebih 9 gram. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap pemasok besarnya," tegas Guntur.
Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Di mana menyebutkan rumah tersangka kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Lalu kami menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan di rumahnnya, kami menemukan sejumlah barang bukti," terang Guntur, Rabu (05/4/2016). (dabot)
Komentar Via Facebook :