Kemenag Rohul Warga Waspadai Aliran Sesat Radikal
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada sejumlah wartawan berbagai media massa, usai mengikuti silaturrahim dan dialog merajut ukhuwah islamiyah dan menolak faham radikalisme, yang ditaja oleh MUI Rohul kemarin, bertempat di hotel Gelora Bakti, Kota Pasir Pengaraian.
Rokan Hulu, Oketimes.com - Salah satu isu aktual belakangan ini, terkait dengan paham keagamaan yang cenderung meresahkan masyarakat adalah keberadaan ajaran sesat dan faham radikal, seperti Ahmadiyah, Gafatar, ISIS, dan lain sebagainya yang sudah berkembang di beberapa daerah di Indonesia.
Aliran sesat dan penyimpangan serta faham-faham keagamaan yang bersifat radikal ini, tidak menutup kemungkinan akan berkembang biak dan bahkan beranak pinak di Rohul. Jika umat Islam tidak membentengi diri dari aqidah dan syari'ah yang lurus dan benar, serta mendeteksi sedini mungkinan di lingkungannya.
"Kita mengharapkan kepada masyarakat, kalau ada mendengar dan bahkan ajakan untuk mengikuti aliran sesat dan faham radikal ini, hendaknya segera dilaporkan kepada Kemenag Rohul dan MUI setempat. Untuk selanjutnya dilakukan pembinaan. Sehingga mereka dapat dikembalikan kejalan yang lurus dan benar, yang dalam bahasa agama disebutkan, Ihdinashshirothal mustaqiem," tukas Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada sejumlah wartawan berbagai media massa, usai mengikuti silaturrahim dan dialog merajut ukhuwah islamiyah dan menolak faham radikalisme, yang ditaja oleh MUI Rohul kemarin, bertempat di hotel Gelora Bakti, Kota Pasir Pengaraian.
Katanya, berdasarkan fatwa MUI Pada tanggal 6 November 2007 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Aliran Sesat sebagai pedoman identifikasi aliran sesat, sebagai berikut:
1 Mengingkari rukun Iman & Rukun Islam 2. Mengakui & atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syariat (AlQuran & As-Sunnah) 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran 4. Mengingkari otensitas & atau kebenaran isi Al-Quran 5. Melakukan penafsiran Alquran yg tidak berdasar kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam 7. Melecehkan atau merendahkan para Nabi & Rosul 8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir 9. Merubah, menambah & mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar'i, spt haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu 10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
"Diharapkan seluruh para ulama, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, supaya mempedomani 10 kriteria ini dan jangan sampai terlalu mudah menyatakan orang lain sesat dan bahkan kafir," demikian kata Ahmad. (yahya)
Komentar Via Facebook :