Pegawai Dinas Perikanan Kampar Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

Oknum PNS Dinas Perikanan Ka. Kampar Syahrul (34) warga Jalan Letnan Boyak No 73, Bangkinang dan Zalisman (57) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Diamankan petugas Satres Narkoba Polda Riau, Selasa (10/11/2015).

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perikanan Kampar ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Riau, karena memiliki pekerjaan sambilan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat penangkapan, bersama tersangka disita barang bukti 3 paket sedang dan satu paket kecil sabu seberat 19,9 gram yang disimpan dalam sebuah boneka.

Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti seperangkat alat hisap (bong), satu unit handphone merk Samsung dan 7 buah pirek yang terbuat dari kaca.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (11/11) malam mengatakan, oknum tersebut bernama Syahrul (34) warga Jalan Letnan Boyak No 73, Bangkinang, Kabupaten Kampar. " Tersangka ditangkap di SP 3 Bukit Payung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Selasa (10/10) siang kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB," sebut Guntur.

Diduga tersangka menjadi bandar peredaran sabu. Guntur mengatakan, polisi sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar bernama Zalisman (57) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

" Petugas pun bergerak cepat dengan menangkap Zalisman di rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB. " Bersama tersangka Zalisman, polisi menyita barang bukti satu paket besar sabu seberat 43,32 gram dan sebuah handphone merk Nokia," ungkap Guntur.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba Poda Riau untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.

" Atas perbuatannya, Abut akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," terang Guntur. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait