Bawa Sabu 483 Gram, Pemuda Bagan Batu Diciduk Polisi

Tersangka RD (31) dan barang bukti sabu seberat 483 gram, saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir, Riau, Jum'at (23/11/18).

Rokan Hilir, Oketimes.com - Miliki dan simpan sabu seberat 483 gram, Tim Satres Narkoba Polres Rohil, tangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah warung rujak di Simpang Kampit atau depan PT Kura Bagan Batu, Jum'at (23/11/18).

Pelaku diketahui berinisial RD (31), warga Jalan Jendral Ahmad Yani Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Ia diamankan petugas, saat pelaku berada di warung rujak setelah tim melakukan proses penyelidikan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik berukuran besar yang didalamnya diduga berisi sabu seberat (483) gram dan sebuah Hand Phone Merk Mito berwarna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi lewat Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Minggu, (25/11/18) siang, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Rohil pada Jumat 23 Nopember 2018 kemarin.

Dipaparkan AKP Herman Pelani, penangkapan RD (31) berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Atas perintah Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, tim Opsnal diperintahkan untuk mengecek kebenaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.

Berkat hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Rohil, mengidentifikasi indentitas pelaku RD dan ciri ciri pelaku. Kemudian tim melakukan pengamatan, pengawasan serta pengintaian pelaku.

Tepat sekira pukul 16.30 Wib sore, dari kejauhan tim melihat pelaku RD bersama seseorang berada di warung rujak dengan melakukan gerak-gerik yang mencurigakan. Tak mau ketinggalan buruan, tim Opsnal dengan sigap dan cepat menempel ke arah RD, dan seorang teman pelaku.

Ketika tim mengamankan RD dan temannya, seorang teman pelaku malah kabur dari sergapan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Sementara sabu seberat 483 gram yang dibalut lakban kuning yang berada dekat dengan RD dan sebuah handphone milik RD berhasil diamankan petugas.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas mempertanyakan bungkusan yang dilakban coklat tersebut. Pelaku RD pun menjawab bahwa bungkusan tersebut adalah paket yang akan diambil terlapor dari suruhan seseorang yang bernama RN (DPO) warga Bagan Batu.

Merasa cukup bukti atas  kepemilikan sabu tersebut, petugas pun menggelandang pelaku RD dan barang bukti tersebut ke Mapolres Rokan Hilir, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.***

 

Penulis    : Jhon D

Editor     : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait