KPK Tetapkan Tiga Tersangka Pasca OTT Bupati Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu saat digiring penyidik ke Gedung KPK pasca OTT, Minggu (18/11/18) di Jakarta.

Jakarta - Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, akhinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, diduga sebagai penerima yaitu RYB, DAK dan HSE," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada awak media seperti dilansir dari cnnindonesia Minggu (18/11/18) di Jakarta.

Dalam penyidikan, KPK mendapati David memberi uang Rp150 juta kepada Remigo yang diduga sebagai fee dari beberapa proyek mitra Dinas PUPR.

KPK menduga Remigo telah beberapa kali menerima uang panas fee proyek dari beberapa mitra dengan akumulasi mencapai Rp550 juta.

Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Minggu (18/11/18) dini hari. Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat itu diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PU Pakpak Bharat. Remigo langsung diterbangkan dari Medan menuju ke KPK pada pukul 11.00 WIB.

Selain Remigo, KPK juga melakukan OTT terhadap kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta.***

 

Sumber      : CNNIndonesia
 

Editor         : Richared


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait