Polsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru Musnahkan BB Sabu 17,13 Gram

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, diwakili oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK, Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky STK dan dihadiri Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ibu Gusnevi, BPOM Ibu Errlinda, BNNK Pekanbaru Rahmat Saleh, Sat Restik Polresta Teddy M ketika laksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 17,13 gram bertenpat di Loby Mapolsek Payung Sekaki, Kamis 08 November 2018.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki Resta Pekanbaru, laksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 17,13 gram bertenpat di Loby Mapolsek Payung Sekaki, Kamis 08 November 2018.

Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, diwakili oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Iman Falucky STK dan dihadiri Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ibu Gusnevi, BPOM Ibu Errlinda, BNNK Pekanbaru Rahmat Saleh, Sat Restik Polresta Teddy M.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolsek Payung Sekaki menceritakan kronologis pengungkapan kepemilikan sabu seberat 17.13 gram yang diamankan petugas pada Rabu 24 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 WiB atas adanya informasi masyarakaty yang disampaikan kepada personil Polsek Payung Sekaki bahwa di Jalan Riau Kel. Air Hitam yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK memerintahkan team opsnal beserta Kanit Reskrim Ipda Iman L mendatangi TKP yang diinformasikan masyarakat tersebut. Tak lama kemudian Kanit beserta team menemukan seorang kaki laki atas nama Samsul Bahri alias Samsul.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Samsul, didapatkan narkotika sabu-sabu yang diketahui disimpan di Pergelangan Tangan Jaket tersangka dan Samsul mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari atasnama Beni (DPO).

Dari tangan tersangka Samsul, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 17.13 gram yang dibungkus plastik klip ukuran menengah berisikan butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu sabu dan dua buah Handphone merek Nokia.

Berhasil menemukan barang bukti tersebut, tersangka Samsul langsung dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk proses lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun.

Atas pengungkapan dan penangkapan Narkotika jenis sabu tersebut lanjut Kapolsek Payung Sekaki bersama Kejaksaan Negeri, BNNK Pekanbaru, BPOM dengan disaksikan oleh tersangka Samsul dilakukan pemusnahan BB Narkotika jenis sabu sabu seberat 17.13 gram (tujuh belas koma tiga belas).

Pemusnahan barang bukti tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berpedoman kepada Pasal 112 Jo Pasal Ayat 2 Jo 132 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, kehilangan atau tercecer dan sebahagian BB akan disisihkan, guna dipersidangan dalam proses peradilan nantinya.

Meski begitu, Kapolresta Pekanbaru beserta Polsek jajaran mengharapkan informasi dan kerjasama antara Polisi dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba secara bersama-sama. "Selama ini memang sudah banyak informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan peredaran narkoba," tambah Kapolresta.

Tidak lupa, Kapolresta juga menghimbau agar kaum muda dan seluruh lapisan masyarakat menjauhi narkoba yang merusak generasi bangsa dan juga bisa mengakibatkan kecanduan yang berujung kematian. (restarea)

 

Editor          : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait