Ditanya Soal Perambahan Hutan Lindung Bukit Batabuh, Kasi Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera Berkelit

Eduar Hutapea, Kasi Gakkum KLHK wilayah II Sumatera.

Rengat, oketimes.com - Meski laporan pembabatan Hutan Lindung Bukit Batabuh (HLBB) sudah disampaikan kepada Kementerian LHK RI melalui Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI di Jakarta oleh LBH Pekanbaru sejak setahun lamanya, namun tindak lanjut hingga eksen penyelamatan kawasan lindung itu sama sekali tidak ada.

Bahkan pihak LBH Pekanbaru pun telah melaporkannya ke Polda Riau, terkait luluh lantaknya Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh, yang merobah fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit dalam hal ini PT Runggu Prima Jaya, padahal perusahaan pembantai kawasan lindung itu sama sekali tidak memiliki legalitas formal.

Pengurus LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, SH menyesalkan kinerja Kasi Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera yang saat ini dipimpin Edward Hutapea berkedudukan di Pekanbaru itu, sebab Edward Hutapea kerap berkelit jika ditanyakan terkait perusakan hutan lindung Bukit Batabuh.

Kata Rian, Edward Hutapea menjanjikan akan memberitahukan kepada pelapor dalam hal ini LBH Pekanbaru, hasil dari peninjauan tim Gakkum KLHK Pusat pada lima tahun lalu, telah turun langsung ke lapangan untuk melihat dari dekat lokasi pembantaian Kawasan Lindung Bukit Batabuh, dan kondisi saat ini sudah ditanami dengan kelapa sawit oleh PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ), mencapai ribuan hektar.

Kasi Gakkum KLHK wilayah II Sumatera itu juga mengakui bahwa, PT RPJ memang sama sekali tidak memiliki dokumen apapun juga terkait pembangunan kebun kelapa sawit sekitar 3.724 Ha di Desa Pauhranap, Desa Puntikayu dan Desa Anak Talang, Inhu, Riau, yang lokasinya di hutan lindung bukit batabuh, namun tindakan konkrit sama sekali tidak ada.

Sama halnya, bahwa kasus ini juga pihak LBH Pekanbaru sudah melaporkannya ke Polda Riau tahun 2017 kemarin, meski penyidik Polda Riau sudah memberikan SP2HP kepada LBH Pekanbaru, namun tindak lanjut pemrosesan penyidikan sepertinya cenderung terhenti, mau kemana lagi melaporkan permasalahan ini, guna mendapatkan tindak lanjutnya.

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini kepada KPK saja, agar secepatnya mendapatkan hasil yang signifikan," kata Riau dengan nada geram.

Selain itu tambah juru bicara LBH Pekanbaru ini, sebagai institusi yang paling berhak terhadap Hutan Lindung Bukit Batabuh baik itu kelestariannya maupun kerusakannya adalah pihak Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera kini dipimpin Edward Hutapea sudah menjelaskan bahwa. Bukit Betabuh di tetapkan sebagai Hutan Lindung pada tahun 1984 memiliki Luasan 82.300 Ha.

Namun saat ini tutupan hutannya hanya tinggal 25.000 hektare. Sementara 57.300 hektare lainnya sudah rusak. Diantaranya dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Kasi Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Edward Hutapea dikonfirmasi pada Jumat (2/11/18) kemarin mengatakan bahwa permasalahan perambahan Hutan Lindung Bukit Batabuh oleh PT RPJ sudah diambil alih oleh KLHK Pusat dalam hal ini Dirjen Gakkum KLHK, yang sudah menurunkan timnya ke PT RPJ beberapa wakyu lalu, yang hasilnya belum ada disampaikan kepada dirinya.

Edward Hutapea tidak membantah dikatakan LBH Pekanbaru kinerjanya lemah, "Kalau dikatakan penindakan masalah pembantaian HLBB lamban dan kinerja lemah ya silahkan saja dan memang seperti itulah kenyataannya," ucap Edward.

Hanya saja Edward Hutapea membantah dikatakan dirinya sudah mendapat jatah bulanan dari PT RPJ, "Mungkin Cuma Wartawan Zul dan Edward Hutapea yang tidak berkenan menerima jatah dari PT RPJ itu," cetusnya. (zp)

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :