Lagi, Alfedri Ingatkan Masyarakat Siak Tunaikan Kewajiban Zakat

Alfedri saat menghadiri dan sekaligus menyerahkan zakat secara simbolis kepada Mustahik pada acara pendistribusisian Zakat Tahap III tahun 2018 di Masjid Kecamatan Minas pada Minggu, 13 Oktober 2018.

Siak, Oketimes.com - Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi kembali mengingatkan masyarakat, agar menyisihkan sebagian harta dan penghasilan untuk diserahkan melalui Badan Amil Zakat kabupaten Siak.

Hal ini disampaikan Alfedri saat menghadiri dan sekaligus menyerahkan zakat secara simbolis kepada Mustahik pada acara pendistribusisian Zakat Tahap III tahun 2018 di Masjid Kecamatan Minas pada Minggu, 13 Oktober 2018.

Dalam arahannya, Alfedri tidak bosan-bosanya mengingatkan masyarakat untuk menunaikan zakat mereka ke BAZNAS atau melalui UPZ Kecamatan dan Kampung.

Dia menyampaikan bahwa kewajiban berzakat terhadap muslim adalah perintah, bahwa zakat itu wajib ditunaikan bagi setiap orang yang sudah mencapai nisab atau sudah mempunyai penghasilan lebih. Kalau ini tidak kita tunaikan. "Berarti kita telah meninggalkan salah satu rukun Islam," sebut Alfedri.

Menurunnya, perintah menunaikan Zakat sama halnya perintah menunaikan shalat lima waktu, hal ini dibuktikan banyak ayat Alquran dan hadist menerangkan antara perintah shalat dan zakat selalu beriringan.

"Kami selaku pemimpin di negeri Siak ini merasa punya kewajiban dan terpanggil untuk mengingatkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Siak, agar selalu ingat untuk menyisihkan 2,5 persen harta dan penghasilan untuk diserahkan kepada pihak BAZNAS selaku Lembaga Zakat yang resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah," imbau Alfedri.

Pada kesempatn itu, Alfedri juga menyampaikan bahwa masyarakat kabupaten Siak telah sadar akan kewajiban berzakat, meski penyalurannya dinilai kurang tepat menurut syariat Islam.

"Banyak masyarakat atau Muzaki kita menyerahkan zakat tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri dan diserahkan ditempat yang berlainan dari tempat Dia mendapatkan harta tersebut, maka hal itu belum tepat menurut syariat, karena sejak zaman Rasulullah,penyeraham zakat tersebut harus dilakukan melalui Amil atau badan yang telah di tunjuk oleh pemimpin atau pemerintah saat ini," jelas Alfedri. (man)

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait