Soal Kebaran Lahan Milik Korporasi, Polres Pelalawan Dalami Pembakar Lahan PT Arara Abadi dan PT Langgam Inti Hibrindo

Foto Inset: Polres Pelalawan memasang garis polisi guna menyelidiki kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) seluas sekitar 20 hektar, termasuk di areal Hak Guna Usaha (HGU) kebun Kelapa Sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) pada Selasa, 25 September 2018 lalu di Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, saat memimpin Apel Siaga Karhutla belum lama ini serta Kondisi kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektar diatas areal HTI milik PT Arara Abadi di Distrik Malako Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau, 26 Agustus 2018 lalu.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kebaran lahan di areal milik korporasi atau pemegang HTI dan HGU tengah gencar terjadi di daerah Kabupaten Pelalawan Riau, selama beberapa bulan terkahir ini. Tak tanggung-tangung, luasan lahan yang terbakar mencapai puluhan hektar khusus di daerah itu.

Sebagai bukti, kebakaran lahan milik korporasi diawali dengan terjadinya kebakaran lahan di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi (AA) di Distrik Malako Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau pada 26 Agustus 2018 lalu, seluas kurang lebih 5 hektar.

Terkait kebakaran tersebut, Penyidik Polres Pelalawan melakukan olah TKP, bahkan membuat garis polisi di lokasi lahan terbakar untuk dilakukan proses penyelidikan. Namun hingga kini pihak Polres Pelalawan belum menemukan siapa pelaku dan yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut hingga kini.

Pihak penyidik Polres Pelalawan sudah memanggil pihak manajemen PT Arara Abadi untuk dimintai kesaksiannya atas kebakaran lahan tersebut, akan tetapi pihak penyidik belum bisa meningkatkan proses penyelidikan sebagaimana idealnya pengembangan penyelidikan.

"Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan belum diproses ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan pada oketimes.com Minggu 30 September 2018 malam.

Ditanya soal pemanggilan pihak manajemen PT Arara Abadi untuk dimintai penjelasan soal kebakaran lahan tersebut? Kapolres Pelalawan mengakui sudah memeriksa pihak PT Arara Abadi terkait kebakaran lahan, tanpa menjelaskan siapa saja yang dimaksud yang terpanggil untuk dimintai penejesan. "Sudah ada yang kita panggil (pihak PT Arara Abadi, red) untuk periksa," jawab AKBP Kaswandi.

Menanggapi soal kebakaran lahan seluas 20 hektar diatas HGU PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Selasa (25/9/2018) lalu. AKBP Kaswandi juga menyebutkan saat ini masih proses penyelidikan dan belum mendalami siapa pelaku dan yang bertanggungjawab soal pembakaran lahan tersebut.

Ditanya siapa saja yang dipanggil terkait kebakaran lahan di areal HGU PT LIH tersebut, Kapolres Pelalawan ini belum mau menyebutkan siapa saja yang yang dipanggil.

"Proses penyelidikan dilakukan dari tingkat bawah dulu. Artinya masih di tingkat masyarakat, sehingga dari perkembangan akan mengarah ke pihak perusahan atau PT LIH. Kan diperiksa dari bawah dulu, termasuk dari masyakat setempat," ucap AKBP Kaswandi Irwan.

Disinggung apakah pihak Polres akan memanggil pihak PT LIH selaku pemilik lahan? Kapolres Pelalawan menyebutkan sudah memanggil pihak PT LIH untuk dimintai penjelasan terkait kebakaran lahan tersebut. Akan tetapi masih sebatas pemanggilan dan belum ada peningkatan penyelidikan.

"Iya benar, dari mereka (PT. LIH) sudah ada yang kita panggil untuk diperiksa," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Polres Pelalawan memasang garis polisi (Police Line, red) dan menyelidiki kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) seluas sekitar 20 hektar, termasuk di areal Hak Guna Usaha (HGU) kebun Kelapa Sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).

Kebakaran lahan di lokasi ini terjadi sejak Selasa, 25 September 2018 lalu. Puluhan personel gabungan dari TNI, Polri dan Manggala Agni, berjibaku memadamkan api di lokasi. Saat ini, kondisi api telah padam dan menyisakan asap dari tunggul kayu.

Terkait ini, manajemen PT LIH belum bersedia berkomentar, meski pu awak media ini memintai penjelasannya lewat pesan pendek yang dikirimkan ke Humas PT LIH Legiman Minggu 30 September 2018 sore.

Sebagaimana diketahui PT LIH sendiri sudah pernah terseret dalam kasus kebakaran lahan. Pada akhir Juli 2015, sebagian tanaman sawit PT LIH sekitar 200 hektar di Desa Gondai Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Perusahaan yang mengantongi HGU seluas 8.716 hektar kebun kelapa sawit ini sempat dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meski sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tahun 2016 lalu, Manager Operasional PT LIH, Frans Katihokang (50), akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar, atas kebakaran yang mengotori udara kala itu.

Selain kasus kebakaran, PT LIH masih menjadi anak usaha PT Provident Agro Tbk (PALM), juga sempat disorot lantaran diduga tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi pekerjanya. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :